KUBU RAYA, Pontianak Binkari – Hukum semestinya bergerak seiring dengan kebutuhan masyarakat akan keadilan. Namun ketika sebuah laporan berjalan tanpa kejelasan perkembangan yang dirasakan pelapor, pertanyaan pun mulai bermunculan: sejauh mana laporan tersebut ditangani dan kapan para pihak yang dilaporkan akan dimintai keterangan?
Sorotan tersebut kini mengarah pada penanganan perkara dugaan tindak pidana yang tercatat dengan Nomor TBL/328/VII/2026/KALBAR/POLRES KUBU RAYA dan perkembangan penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/1639/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim, yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat.
Pelapor, Rusmianto, mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan, namun hingga kini dirinya masih menunggu langkah lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan pelapor, pemeriksaan terhadap dirinya dan salah seorang anaknya yang disebut mengetahui kejadian telah dilakukan di Unit PPA Polres Kubu Raya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Namun, setelah pemeriksaan tersebut, pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai jadwal pemanggilan pihak terlapor maupun saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan.
Pelapor Pertanyakan Kecepatan Proses
Persoalan ini kembali dipertanyakan Rusmianto saat melakukan konfirmasi langsung ke Unit PPA Polres Kubu Raya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Rusmianto mengaku diterima oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya, Ipda Beni. Kepada Kanit PPA, pelapor menanyakan perkembangan laporan yang sedang ditangani.
Menurut keterangan Rusmianto, pihak Unit PPA menyampaikan bahwa akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, yang disebut bernama Muliyono, serta seorang pihak lain yang disebut hadir dalam proses pernikahan anak pelapor dengan terlapor untuk dimintai keterangan.
Jawaban tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan pelapor. Ia meminta agar proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa segera dilakukan.
Pelapor juga meminta agar pihak yang disebut sebagai orang tua Muliyono serta seorang Ketua RT yang menurut keterangannya hadir dalam peristiwa tersebut turut dipanggil dan dimintai keterangan.
Desak Penyidik Jangan Biarkan Laporan Menggantung
Rusmianto menegaskan dirinya memberikan waktu sekitar satu minggu kepada Unit PPA Polres Kubu Raya untuk menunjukkan tindak lanjut yang lebih konkret terhadap laporannya.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat perkembangan sebagaimana yang diharapkan, ia menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menemui pimpinan di tingkat Polres Kubu Raya.
Bahkan, pelapor membuka kemungkinan untuk menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Sikap tersebut menjadi bentuk keresahan seorang pelapor yang menginginkan kepastian, bukan semata-mata proses administratif yang berjalan tanpa informasi perkembangan yang jelas.
Publik Menunggu Penjelasan Kepolisian
Sampai berita ini diterbitkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada media, belum terdapat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor maupun sejumlah pihak lain yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan dan mekanisme penyelidikan maupun penyidikan yang harus dijalankan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, lambatnya suatu proses tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penghentian perkara atau bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak.
Namun demikian, transparansi perkembangan penanganan perkara tetap menjadi hal penting, khususnya ketika masyarakat telah membuat laporan resmi dan membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjutnya.
Publik tentu berharap laporan masyarakat tidak berhenti pada tumpukan administrasi dan surat-menyurat semata. Jika memang masih diperlukan pemeriksaan tambahan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai tahapan yang sedang ditempuh sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika terdapat kendala dalam proses penanganan, penjelasan yang terbuka juga diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat berjalan lamban tanpa kepastian.
Kini perhatian tertuju kepada Unit PPA Polres Kubu Raya: apakah pemanggilan terhadap terlapor dan saksi-saksi yang disebut pelapor benar-benar segera dilakukan, atau laporan tersebut kembali harus menunggu tanpa kepastian?
Pertanyaan itu yang kini menunggu jawaban dari penyidik.
(Rusmianto)

