‎

Kursi Sekda Sangihe Mulai Berembus, Antara Assessment, Kompetensi dan Kepentingan

Share

SANGIHE, BINKARI — Birokrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali diterpa kabar yang mulai berembus dari ruang-ruang percakapan publik. Sas-sus mengenai assessment calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe disebut akan berlangsung pada akhir Oktober 2026.

Informasi tersebut hingga kini masih menjadi kabar yang perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Namun jika tahapan assessment dan proses seleksi berjalan sesuai mekanisme, maka pergantian pucuk birokrasi daerah bukan lagi sekadar perbincangan di warung kopi, melainkan sebuah proses administratif yang patut mendapat perhatian publik.

Bahkan beredar perkiraan, apabila seluruh tahapan seleksi dapat diselesaikan, awal Desember 2026 berpotensi menjadi momentum lahirnya Sekda definitif baru.

Namun apabila proses seleksi belum rampung, posisi Sekda dapat saja diisi melalui mekanisme pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, bila tahapan berjalan lebih panjang, awal Januari 2027 disebut-sebut sebagai batas waktu yang memungkinkan bagi pelantikan Sekda definitif.

Di titik inilah publik Sangihe memiliki alasan untuk menaruh perhatian.

Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Ia berada di jantung mesin pemerintahan daerah, mengawal koordinasi perangkat daerah, memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan menjadi program, serta menjaga roda pemerintahan tetap berjalan ketika dinamika politik dan kepentingan publik terus bergerak.

Karena itu, pertarungan sesungguhnya bukan semata tentang siapa yang duduk di kursi Sekda, tetapi tentang kapasitas apa yang dibutuhkan untuk menggerakkan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Di tengah masyarakat dan kalangan politik, mulai muncul pembicaraan mengenai sejumlah figur yang dinilai memiliki rekam jejak dan pengalaman birokrasi. Bahkan terdapat pandangan bahwa sosok tertentu memiliki kapasitas untuk menjadi salah satu penggerak utama pembangunan daerah Tampungang Lawo.

Namun penilaian tersebut tetap merupakan pandangan yang berkembang di ruang publik, bukan keputusan resmi hasil seleksi.

Sebab pada akhirnya, assessment harus berbicara melalui rekam jejak, kompetensi, integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, serta kebutuhan pemerintahan daerah bukan karena kedekatan, popularitas, maupun tekanan kepentingan tertentu.

Jika benar assessment Sekda Sangihe berlangsung akhir Oktober, maka publik berhak mengetahui prosesnya secara transparan.

Sebab kursi Sekda bukan kursi untuk sekadar diduduki. Ia adalah salah satu simpul penting tempat kebijakan bertemu dengan pelaksanaan, dan tempat masa depan birokrasi daerah dipertaruhkan.

Sangihe kini tinggal menunggu, apakah kabar yang berembus akan menjadi kenyataan, atau kembali hilang diterbangkan angin politik dan birokrasi.

Yang pasti, nama boleh menjadi rahasia dalam ruang seleksi, tetapi kualitas seorang Sekda kelak akan diuji terang-terangan di hadapan masyarakat.

Asril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *