LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Polemik dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kian menjadi perhatian publik. Bukan hanya dugaan pengisian BBM berulang menggunakan kendaraan yang disebut masyarakat sebagai “tangki siluman”, tetapi juga temuan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan Bio Solar serta polemik mengenai klarifikasi pihak manajemen SPBU.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah distribusi BBM bersubsidi di SPBU Pulau Bendu telah berjalan sesuai ketentuan, dan sejauh mana dugaan aliran BBM ke tempat penampungan telah ditelusuri oleh instansi berwenang?
Dugaan Pengisian Berulang, Jatah 300 Liter Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, antrean kendaraan yang diduga digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi secara berulang menjadi salah satu persoalan yang disorot di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu.
Dalam pantauan yang disampaikan awak media, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, terdapat informasi mengenai antrean kendaraan yang disebut masyarakat sebagai “tangki siluman” di SPBU tersebut.
Sejumlah warga Ngabang dan kawasan Jalan Mungu mengeluhkan dugaan ketimpangan dalam pelayanan BBM bersubsidi. Mereka mempertanyakan mekanisme penyaluran BBM kepada pemegang surat rekomendasi yang sah, sementara kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang disebut-sebut tetap memperoleh pasokan.
Masyarakat juga menyebut adanya dugaan jatah hingga 300 liter untuk setiap kendaraan tertentu. Namun, informasi mengenai volume pengisian, identitas kendaraan, serta tujuan akhir BBM tersebut masih perlu diverifikasi melalui data transaksi SPBU dan pemeriksaan instansi berwenang.
Warga menduga sebagian BBM yang diperoleh melalui pengisian tersebut diperjualbelikan kembali kepada pihak lain, termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Landak.
Dugaan ini memerlukan pembuktian. Meski demikian, apabila ditemukan pengalihan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut hak masyarakat atas bahan bakar yang disubsidi negara.
Lokasi yang Diduga Menjadi Penampungan Bio Solar Perlu Diperiksa.
Sorotan tidak berhenti pada aktivitas di SPBU.
Dalam penelusuran yang disampaikan awak media, terdapat lokasi di kawasan Dusun Semabang Hilir Tengah, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis Bio Solar.
BBM yang diduga berada di lokasi tersebut disebut diangkut menggunakan kendaraan truk maupun mobil pikap untuk dibawa ke tempat lain.
Informasi ini menjadi salah satu hal penting yang perlu ditindaklanjuti. Aparat dan instansi terkait perlu memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan, siapa pengelolanya, dari mana sumber BBM berasal, apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang diperlukan, serta ke mana BBM selanjutnya disalurkan.
Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara aktivitas pengisian di SPBU Pulau Bendu dengan BBM yang diduga ditampung di lokasi tersebut.
Tanpa penelusuran rantai distribusi dari sumber hingga pengguna akhir, dugaan penyimpangan tidak akan memperoleh kejelasan yang memadai.
Dugaan Keterlibatan Oknum Jangan Berhenti pada Isu Masyarakat.
Masyarakat turut menyampaikan dugaan adanya oknum tertentu yang memungkinkan aktivitas pengisian berulang berlangsung. Akan tetapi, hingga terdapat bukti dan keterangan resmi, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta atau dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi, termasuk memeriksa rekaman transaksi, data penyaluran, volume pengisian, identitas kendaraan, dokumen rekomendasi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan perlu diperluas sesuai kewenangan untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun keterlibatan pihak lain.
Sebaliknya, apabila kegiatan yang dipersoalkan ternyata sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan yang transparan juga penting untuk menjawab keresahan masyarakat dan mencegah berkembangnya tuduhan yang tidak berdasar.
Klarifikasi Manajemen SPBU Dipertanyakan, Hak Jawab Jadi Polemik.

Di tengah sorotan tersebut, pihak manajemen SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, yang dalam informasi awak media disebut bernama Paulina, dikabarkan telah menyampaikan klarifikasi melalui pemberitaan media daring mitranegaranews.com setelah isu tersebut ramai diberitakan.
Langkah klarifikasi itu menjadi perhatian karena awak media yang sebelumnya menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan tersebut mempertanyakan mengapa hak jawab dan hak koreksi tidak disampaikan langsung kepada mereka.
Namun, perlu ditegaskan bahwa penyampaian klarifikasi melalui media lain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etika jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pihak yang memberikan klarifikasi juga berhak menyampaikan penjelasannya kepada publik melalui saluran yang dipilihnya.
Untuk menjaga keberimbangan, substansi klarifikasi manajemen perlu diperiksa dan dibandingkan dengan informasi yang telah diberitakan sebelumnya. Apabila terdapat bantahan, data transaksi, dokumen pendukung, atau penjelasan mengenai mekanisme penyaluran BBM, informasi tersebut patut dimuat dan diverifikasi secara proporsional.
Perdebatan mengenai saluran klarifikasi tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama: bagaimana BBM bersubsidi disalurkan dan apakah dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat memiliki dasar bukti.
Empat Pertanyaan yang Menunggu Jawaban.
Publik kini membutuhkan penjelasan berbasis data, bukan sekadar saling membantah.
Pertama, apakah benar terdapat pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan volume tertentu oleh kendaraan yang dipersoalkan masyarakat?
Kedua, apakah lokasi di Dusun Semabang Hilir Tengah benar digunakan untuk menampung Bio Solar, dan jika benar, dari mana asal BBM tersebut?
Ketiga, apakah terdapat bukti bahwa BBM yang disalurkan dari SPBU Pulau Bendu berakhir di lokasi penampungan atau digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya?
Keempat, apa hasil pengawasan dan pemeriksaan instansi terkait terhadap mekanisme distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Landak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan langsung, pencocokan dokumen, dan keterangan resmi pihak-pihak yang berkaitan.
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya berfokus pada antrean kendaraan di SPBU, tetapi juga mencakup penelusuran dugaan penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran BBM ke pengguna akhir.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang keliru.
Transparansi Dibutuhkan, Hak Jawab Tetap Dibuka.
Awak media membuka ruang bagi manajemen SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pengelola lokasi yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak lain yang memiliki informasi pembanding untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap informasi tambahan, bantahan, maupun dokumen pendukung akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan penyempurnaan pemberitaan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu sebelum tersedia bukti yang memadai. Seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Landak membutuhkan kejelasan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyaluran BBM yang tepat sasaran, sementara pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak mendapatkan perlakuan yang adil.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, melainkan verifikasi dan tindak lanjut yang terukur agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh jawaban berdasarkan fakta.
Sumber: Keterangan masyarakat Kabupaten Landak dan informasi penelusuran awak media yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Red/Tim

