Kejari Bantaeng Bantah AZ Divonis Bebas, Resmi Banding Putusan Lepas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp635 Juta

Share

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Polemik putusan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 terus bergulir dan memantik perhatian publik.

Senin (11/5/2026), Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng didatangi sejumlah insan pers dan pegiat antikorupsi untuk meminta penjelasan resmi terkait beredarnya informasi bahwa terdakwa AZ disebut telah “divonis bebas” oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Ahmad Dwi Putra, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, majelis hakim bukan menjatuhkan vonis bebas murni, melainkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

“Perlu diluruskan, terdakwa bukan diputus bebas. Majelis hakim justru menyatakan perbuatannya terbukti terjadi. Namun hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana, melainkan persoalan administratif,” tegas Ahmad Dwi Putra.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Tipikor Makassar pada Kamis (7/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, tetapi tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Majelis kemudian memerintahkan pengembalian dana yang bersumber dari Dana Desa dan ADD tahap pertama Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp129.635.405 ke rekening kas Desa Pattallassang.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pengembalian uang pribadi terdakwa senilai Rp47.301.296 yang sebelumnya berada di rekening kas desa.

Putusan tersebut langsung memicu respons serius dari Kejari Bantaeng. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum sempat menyatakan pikir-pikir. Setelah melakukan koordinasi internal dan menerima arahan pimpinan, Kejari Bantaeng resmi mengajukan banding pada Senin (11/5/2026).

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai perlu ada pengujian hukum lebih lanjut. Setelah menerima salinan resmi putusan, kami akan menyusun memori banding sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad.

Ia menilai terdapat perbedaan perspektif hukum yang sangat mendasar antara pertimbangan majelis hakim dengan konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp635.852.003.

Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda terhadap unsur pidana dalam perkara tersebut.

Perbedaan tafsir hukum inilah yang kini akan diuji kembali di tingkat banding. Kejari Bantaeng menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dan ADD harus dilakukan secara serius dan tidak boleh ditoleransi bila ditemukan dugaan penyimpangan.

“Dana desa adalah instrumen strategis pembangunan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara profesional dan akuntabel agar tidak menjadi preseden buruk yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” tegas pihak Kejari.

Langkah banding yang ditempuh Kejari Bantaeng kini menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian penting apakah dugaan penyalahgunaan anggaran negara ini benar-benar akan diuji hingga tuntas di meja peradilan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *