POLDA KALBAR – KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Terbitnya SP2HP dari DitKrimusus Polda Kalimantan Barat terkait laporan pengaduan masyarakat kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana tahun 2023-2024 dengan kerugian negara 400 juta lebih sesuai hasil audit dari Inspektorat pemerintahan kayong utara menjadi sorotan dan pertanyaan publik .
Berdasarkan surat SP2HP dari Ditkrimsus Polda Kalbar tanggal 31 Agustus 2026 dengan Nomor :B / 225 / VIII / RES 3.3 / 2026 / Ditkrimsus menyampaikan kepada pelapor bahwa kasus Korupsi dana BOK Puskesmas Sukadana Sudah dilimpahkan kepada Bupati Kayong Utara untuk pengambilan keputusannya ini berdasarkan surat yang dilayangkan Bapak Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ADI PRABOWO, S.H ,S.I.K, M.H kepada Ditkrimsus Polda Kalbar dengan nomor: B / 392 / VII / RES.3.3 / 2026 / Reskrim tanggal.13 Juli 2026 yang ditembuskan kepada DitKrimsus Polda Kalbar,bahwa unit Tipikor SatReskrim Polres Kayong Utara sudah menangani tindak pidana kasus korupsi Dana BOK Puskesmas Sukadana tahun 2023 – 2024 terhadap perkara tersebut di limpahkan kepada Bupati Kayong Utara Pak Romi (Up.Inspektur Daerah Kabupaten Kayong Utara) APIP.
Sementara dalam kasus korupsi dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara yang sudah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Kayong Utara Polda Kalbar tidak ada hubungan dengan Bupati Kayong Utara,Hubungannya jelas disini dengan APH (Aparat Penegak Hukum) di SatRekrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar,ini jelas SP2HP yang dikeluarkan oleh Ditkrimsus Polda Kalbar untuk Pelapor Rusmianto dalam laporan pengaduan kasus korupsi dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana tidak nyambung dan diduga adanya permainan yang sudah di seting oleh terlapor dengan oknum pejabat daerah pemda kayong utara juga dengan APH yang ada dilingkungan Polres Kayong Utara Polda Kalbar,karena jelas disini terlapornya oknum perwira polisi aktif dan istrinya perwira polisi tersebut (Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep) serta Kapus Puskesmas Sukadana Dra.Rahutami Suci Rahayu,sehingga adanya dugaan kasus ini mau di senyapkan dan dilindungi oleh oknum pejabat pemerintah daerah maupun dari oknum pejabat di APH daerah Kalimantan Barat.

Terkait hasil SP2HP yang dikeluarkan oleh Ditkrimsus Polda Kalbar kepada pelapor kasua dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana di Polda Kalbar yang diduga adanya ketimpangan dari penyampaian hasil SP2HP nya sehingga menjadi pertanya pelapor dan publik terkait kinerja APH di daerah Kalimantan Barat.
Awak Media melakukan Comfirmasi Kepada Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalbar dengan beberapa pertanyaan yang di ajukan antara lain :
1.Atas Dasar Apa kasus tipikor UPTD Puskesmas Sukadana untuk Penangan lanjutnya di limpahkan ke Bupati Kayong Utara.
2.Jika memang ada aturannya peraturan no berapa dan tahun berapa
3.Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengna bupati kayong utara karena Bupati kayong utara bukan Aparat Penegak Hukum (Penyidik)
4.Terkait yang di laporkan oleh pelapor ke ditkrimsus polda Kalbar terkait kasus dana bok puskesmas sukadan yg sudah ada kerugian negara sesuia hasil audit inspektorat dan pelapor juga merupakan korban dari kejadian Viralnya kasus dana BOK ini di metsos sehingga di sidaang kode etik polri,sangutan dengan intitusi bukan dengan bupati kayong utara,karena pelapor bukan pegawai yang ada dilingkungan pemerintah daerah kayong utara.
“Namun tidak ada tangapan dan jawaban dari Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat”
Comfirmasi berlanjut Kepada Kapolres Kayong Utara AKPB ADI PRABOWO, S.H ,A.I.K, M.H dengan pertanyaan yang sama diajukan awak media di Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat.
“JUGA TIDAK ADA TANGAPAN DAN KAWABAN DARI KAPOLRES KAYONG UTARA POLDA KALIMANTAN BARAT”
Comfirmasi tidak berhenti di Bapak Kapolres Kayong Utara AKBP ADI PRABOWO,S.H, A.I.K,MH ,awak media melakukan Comfirmasi lanjut kepada Bapak Bupati Kayong Utara PAK ROMI dengan pertanyan yang sama namun awak media juga tidak ada mendapatkan tangapan dan jawaban dari Bupati Kayong Utara PAK ROMI.
Pelapor dan publik berharap Bapak Kapolda Kalimanatan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H ,untuk menindak lanjuti dan menangapi laporan pengaduan masyarakat terkait kasus dan BOK UPTD Puskesmas Sukadana yang tidak ditangapi serius dari DitKrimsus Polda Kalbar,jika kasus ini dalam jangka waktu kedepan tidak ditangapi oleh Bapak Kapolda Kalimantan Barat maka pelapor yang di damping oleh biroh hukum BHINKARI (Bintang Bhayangkara Indonesia) akan membuat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri ,Kapolri RI,Presiden RI,Kajagung RI,Lemhanas RI,Kompolnas RI dan Komisi 3 DPR RI untuk mendapatakan keadilan hukum.
Pelapor dan Publik juga menyoroti di dugaan dalam penanganan kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana tahun 2023-2024 adanya permainan dari pihak oknum pejabat pemerintah daerah kayong utara dan oknum pejabat APH di daerah kayong utara sengaja melindungi terlapor dalam kasus tersebut
Untuk itu publik maupun masyarakat sukadana kab.kayong utara berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) seperti Kejari,Kejati,Polda Kalbar,KPK RI,Kejagung RI.,serta para istansi terkait untuk segera turun tangan dalam melakukan pemeriksaan serta mengusut tuntas terkait kasus dana BOK puskesmas Sukadana. bila mana ditemukan ada indikasi penyimpangan untuk segera dilakukan proses secara hukum dan dibuka transparan secara terang menderang kepada publik maupun masyarakat Karena didalam pelaksana’an pembangunan program dari pemerintah semua itu menggunakan anggaran keuangan dari negara yang didapatkan dari rakyat serta akan diperuntuhkan untuk Rakyat kembali.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemkab kab.Kayong Utara/sukadana pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik:
Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.
Sumber: Pelapor AIptu Rusmianto mantan anggota polri yang mengungkap suatu tindak pidana kejahatan, namun dipecat tidak dengan hormat (PTDH)/secara sepihak tanpa adanya keadilan dalam menjalani proses hukum yg jelas/Tim investigasi
Redaksi :Tim

