‎

Judi Kolok Kolok, Kapolsek Sandai Bungkam, Dugaan Pembiaran, Kapolda Diminta Bertindak

Share

SANDAI ,KETAPANG, KALIMANTAN BARAT, BHINKARI – maraknya judi kolok-kolok di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat semakin menjadi sorotan Masyarakat dan publik,awak media berupaya melakukan konfirmasi Kapolsek Sandai Polres Ketapang IPTU RIO,S.H, memilih bungkam sehingga publik menduga sudah mendapat kontibusi atau Upeti dari para Bandar judi Kolok – Kolok.

Pesan WhatsApp berisi foto dan video aktivitas judi kolok-kolok yang dikirim ke nomor Kapolsek Sandai, hanya dibaca namun tidak dibalas sepatah kata pun. Bungkam seribu bahasa.

Padahal, sebagai pejabat publik, Kapolsek wajib transparan dan terbuka terhadap awak media. Sikap acuh tak acuh tersebut dinilai sangat bertentangan dengan *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)*.

Seharusnya Kapolsek Sandai transparan dan terbuka terhadap awak media dan selaras dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, bukannya malah acuh tak acuh atau bungkam,” ujar salah satu wartawan yang melakukan konfirmasi.

Warga berinisial *SP* menyayangkan tindakan bungkam yang dilakukan Kapolsek Sandai IPTU RIO,S.H saat di Comfirmasi awak media.

“Tindakan bungkam yang dilakukan Kapolsek Sandai itu tidak rasional bagi pemikiran kami orang awam. Dalam kegiatan judi kolok-kolok tersebut ada dugaan koordinator judi kolok-kolok ada Sdr. Botak Pin, harusnya ditindak tegas bandar tersebut,” tegas SP.

Menurut SP, di hari-hari biasa judi kolok-kolok di Pasar Sandai pada

Sikap bungkam *Kapolsek Sandai, IPTU RIO,S.H* terkait maraknya judi kolok-kolok di Kecamatan Sandai semakin menjadi sorotan. Upaya konfirmasi kedua kalinya yang dilakukan awak media, tetap tidak membuahkan hasil.

Judi Kolok-Kolok (judi dadu guncang tradisional yang marak di wilayah tertentu seperti Kalimantan) tidak diatur dalam undang-undang khusus, melainkan ditindak tegas menggunakan regulasi umum pemberantasan perjudian di Indonesia. Semua bentuk judi konvensional/lapangan tanpa izin dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Dua landasan hukum utama yang digunakan untuk menjerat bandar maupun pemain judi kolok-kolok meliputi:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jerat hukum dibedakan berdasarkan peran pelaku dalam aktivitas perjudian tersebut:

Bagi Bandar / Penyedia Tempat (Pasal 303 KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

Bagi Pemain (Pasal 303 bis KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta bagi mereka yang ikut serta menggunakan kesempatan main judi.

Judi kolok-kolok dikategorikan sebagai perjudian karena memenuhi unsur Pasal 303 ayat (3) KUHP, yaitu permainan yang peruntungannya bergantung pada untung-untungan belaka atau kemahiran pemainnya, serta melibatkan adanya taruhan.

Aparat kepolisian yang melakukan pembiaran atau membekingi praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana umum, sanksi disiplin, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berikut adalah landasan hukum dan bentuk sanksi bagi anggota kepolisian yang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian:

1. Sanksi Pidana Umum

Pasal Keterlibatan / Membekingi (Penyertaan / Deelneming): Jika pembiaran tersebut disertai dengan tindakan melindungi, menerima setoran, atau memuluskan praktik perjudian, anggota Polri dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan perjudian berdasarkan ketentuan pidana perjudian (seperti Pasal 303 KUHP atau peraturan perundang-undangan penegakan UU ITE untuk kasus judi online).

Tindak Pidana Penegakan Hukum: Pembiaran secara sengaja oleh pejabat berwenang untuk menindak pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban jabatan dalam penegakan hukum. Kapolri secara tegas menyatakan bahwa oknum yang membekingi atau membiarkan judi akan diusut tuntas secara pidana.

2. Sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota yang membiarkan atau melindungi tindak pidana melanggar etika kelembagaan dan kewajiban penegak hukum.

Anggota akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan ancaman sanksi berat.

3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Berdasarkan komitmen institusi Polri, anggota yang terbukti terlibat, menerima hasil, atau membekingi perjudian (baik konvensional maupun online) dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH (Pemecatan

Demi untuk menjunjung tinggi tentang etika kode etik Profesi jurnalistik:

Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,dan hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini

Berdasarkan dengan undang-undang (UU) NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers

RED:Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *