Ilegal? Tempat Penjualan Kayu Milik ANT Diduga Tidak Mengantongi Izin, APH Diminta Selidiki

Share

KETAPANG, Binkari – Di antara tumpukan kayu yang menjulang di sudut Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Benua Kayong, tersimpan pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban. Bukan semata tentang kayu yang diperjualbelikan, tetapi tentang legalitas yang seharusnya menjadi fondasi setiap aktivitas usaha kehutanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Bintang Bayangkara Indonesia atau BINKARI, sebuah tempat penjualan kayu yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial ANT disebut telah lama beroperasi. Di lokasi tersebut diduga diperdagangkan berbagai jenis kayu, termasuk kayu ulin dan kayu lokal. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah dugaan belum adanya kejelasan mengenai izin resmi maupun dokumen legalitas usaha tersebut.

Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi itu telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, mereka mempertanyakan apakah usaha tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Jika benar terdapat aktivitas perdagangan hasil hutan tanpa dokumen atau perizinan yang sah, maka hal tersebut tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Sebab, pengelolaan hasil hutan telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta peraturan lain yang mengatur legalitas peredaran hasil hutan.

Di sisi lain, kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial juga dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Karena itu, upaya mengungkap dugaan pelanggaran hukum merupakan bagian dari kepentingan publik yang patut dihormati.

Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum, termasuk instansi kehutanan dan Gakkum, untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap legalitas tempat penjualan kayu tersebut. Bila seluruh dokumen perizinan telah lengkap, maka hal itu perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jangan biarkan hutan hanya menjadi cerita yang dikenang anak cucu. Sebab ketika kayu terus keluar tanpa kepastian hukum, yang sesungguhnya sedang terkikis bukan hanya pohon, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya hukum di negeri ini.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Pihak yang disebut berinisial ANT maupun instansi terkait memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dimas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *