‎

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR SAMSAT, GALIAN DIDUGA PETI MENGUSIK KAWASAN KIM SAN BONG JA.

Share

BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Aktivitas penggalian menggunakan alat berat ekskavator di kawasan Kim San Bong Ja, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang (Samsat), menuai sorotan dan kekhawatiran warga.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Lokasinya berada di kawasan yang berdekatan dengan bangunan tempat ibadah dan berada di sepanjang Jalan Raya Sanggau Ledo, sehingga keberadaan aktivitas penggalian tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.

Berdasarkan pantauan langsung Awak media pada Selasa, 29 September 2026, sebagian area di depan bangunan Kim San Bong Ja tampak telah mengalami penggalian.

Sejumlah lubang dengan kedalaman yang cukup signifikan terlihat di lokasi, disertai tumpukan material tanah yang tidak beraturan. Satu unit ekskavator juga terlihat berada di sisi kanan area galian.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang mengoperasikan alat berat tersebut, untuk kepentingan apa, dan apakah seluruh aktivitasnya memiliki izin yang sah?

Di lokasi yang dipantau, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan identitas pelaksana kegiatan, izin pemanfaatan lahan, maupun informasi terkait kegiatan pertambangan.

Yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan aktivitas pertambangannya, tetapi juga posisi galian yang berada relatif dekat dengan bangunan Kim San Bong Ja.

Warga khawatir aktivitas penggalian secara terus-menerus dapat berdampak terhadap kondisi tanah di sekitar bangunan, terlebih jika tidak disertai kajian teknis dan pengamanan area yang memadai.

“Kami khawatir bangunan tempat ibadah ini ikut terdampak. Tanah di bawahnya bisa longsor jika terus digali begitu dekat, apalagi lokasinya persis di seberang kantor dinas sendiri,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kekhawatiran tersebut semakin menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan yang dilalui masyarakat dan berdekatan dengan jalur transportasi utama.

Masyarakat menduga aktivitas tersebut bukan sekadar penggalian tanah biasa, melainkan berkaitan dengan pencarian material emas.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, keberadaan ekskavator dan kondisi lahan di lokasi dinilai menjadi alasan kuat bagi instansi berwenang untuk turun langsung melakukan verifikasi.

Apabila ternyata aktivitas tersebut tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka penanganan sesuai ketentuan hukum menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai legalitas, batas area kegiatan, serta aspek keselamatan dan dampak lingkungan.

Posisi lokasi yang berada tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang (Samsat) juga menjadi sorotan tersendiri.

Pertanyaan publik kini mengarah pada pengawasan: sejauh mana aktivitas penggalian tersebut telah diketahui oleh instansi terkait, dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas maupun dampak kegiatannya?

Awak media menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.

Warga berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan, kepemilikan atau penguasaan lahan, izin penggunaan alat berat, potensi aktivitas pertambangan, serta dampak terhadap lingkungan dan bangunan Kim San Bong Ja.

“Tempat suci ini milik kita semua. Jangan demi keuntungan sesaat, warisan bersama dikorbankan,” pungkas warga.

Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat terkait. Apakah ekskavator tersebut bekerja secara legal, atau justru aktivitas yang selama ini luput dari pengawasan?

Jawabannya seharusnya tidak berhenti pada dugaan dan keresahan warga. Turun ke lapangan, periksa izinnya, cek aktivitasnya, dan buka hasilnya kepada publik.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *