
Bulukumba, Binkari – Rabu 1Juli 2026, Dugaan keterlibatan seorang oknum tenaga honorer di Dinas Keuangan Kabupaten Bulukumba berinisial Herliani alias Yuyu bersama Serly Fitriani, yang diketahui bekerja di sebuah gerai Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa, Caile, Kecamatan Ujung Bulu, menjadi perhatian setelah muncul klaim bahwa keduanya diduga ikut campur dalam persoalan rumah tangga saudaranya sendiri.
Menurut keterangan pihak yang menyampaikan pengaduan, keduanya diduga membawa pergi Hj. Lina Alisa (Mimin), yang merupakan istri dari Abdul Rauf, Korwil MEDIA BINTANG BHAYANGKARA INDONESIA Sulselbar, dari kediamannya di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Pengadu menyatakan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 8 tahun ditinggalkan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada pemenuhan hak-hak anak.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan mencampuri urusan rumah tangga orang lain, terlebih hingga berdampak terhadap anak, patut menjadi perhatian semua pihak. Perselisihan keluarga semestinya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, mediasi, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Pengadu juga meminta pimpinan instansi tempat oknum honorer tersebut bekerja untuk melakukan evaluasi sesuai aturan kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Demikian pula, pimpinan perusahaan tempat Serly Fitriani bekerja diharapkan dapat melakukan pembinaan atau evaluasi apabila perilaku yang bersangkutan terbukti bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan.
Dasar hukum yang dapat menjadi perhatian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengatur hak dan kewajiban suami istri serta keutuhan keluarga.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pengasuhan, perlindungan, dan tidak boleh ditelantarkan.
Bagi tenaga honorer atau pegawai pemerintah, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindakan yang merugikan nama baik instansi, pembinaan atau penindakan dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku di instansi masing-masing.
Bagi karyawan perusahaan swasta, evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Di sisi lain, penting ditegaskan bahwa setiap orang yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Apabila Herliani alias Yuyu maupun Serly Fitriani memiliki penjelasan atau bantahan, keduanya berhak memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan yang baik harus memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangannya sehingga informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dan tidak menghakimi sebelum adanya fakta yang terbukti.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

