LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Landak kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan aktivitas penampungan BBM di sejumlah kios dan gudang di wilayah Kecamatan Ngabang, termasuk lokasi yang disebut berada di kawasan Jalan Serimbo dan Dusun Semabang, Desa Ambarang.
Sorotan ini mencuat seiring informasi masyarakat mengenai antrean kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau dikenal dengan istilah tangki siluman di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, antrean kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan BBM bersubsidi untuk kemudian dipindahkan ke tempat penampungan dan diperjualbelikan kembali. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi dari sumber masyarakat, BBM jenis Bio Solar yang diduga diperoleh melalui antrean kendaraan di SPBU Pulau Bendu disebut-sebut dibongkar di sebuah kios atau gudang di kawasan Dusun Semabang, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang.
BBM tersebut selanjutnya diduga dikemas menggunakan drum dan jeriken sebelum dipasarkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Jika informasi tersebut terbukti benar, praktik demikian patut mendapat perhatian serius karena penyaluran BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.
Subsidi negara bukan ruang untuk mencari keuntungan melalui praktik penimbunan, pengalihan distribusi, ataupun penjualan kembali yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Meski demikian, lokasi penampungan, pola distribusi, asal-usul BBM, serta pihak-pihak yang diduga terlibat harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan penyelidikan resmi.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyebut inisial “PD”, yang dikaitkan dengan dugaan kepemilikan kios atau gudang penampungan BBM di Kabupaten Landak. Sumber masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD.
Namun, hingga informasi ini disusun, identitas, kepemilikan usaha, serta kebenaran dugaan keterlibatan pihak yang disebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, penyebutan inisial tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Klarifikasi dari pihak yang disebut sangat diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak membangun kesimpulan sebelum fakta-fakta terungkap.
Sorotan publik juga mengarah pada sistem pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana mekanisme pengisian BBM bagi kendaraan yang dicurigai mengisi berulang kali, bagaimana pencatatan transaksi dilakukan, serta apakah seluruh penyaluran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola SPBU perlu diberikan kesempatan menjelaskan prosedur operasional, pengawasan transaksi, serta langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, dugaan adanya praktik yang berlangsung berulang kali juga menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi pengawasan distribusi BBM agar menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan perlu mencakup lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat, legalitas penyimpanan BBM, asal-usul pasokan, dokumen transaksi, serta dugaan penjualan kembali kepada pihak yang menggunakan BBM untuk aktivitas PETI.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun hubungan pihak yang terlibat.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang keliru.
Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab. Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menjadi isu yang terus berkembang tanpa kejelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pihak yang dikaitkan dengan kios atau gudang yang disebutkan, pihak berinisial PD, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.
Redaksi berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Sumber: Informasi masyarakat Kabupaten Landak dan tim investigasi redaksi, yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tim/Red

