‎

DIDUGA DITARIK PAKSA DEBT COLLECTOR, MOBIL HILUX KB 8761 LB BERUJUNG LAPORAN KE POLRESTA PONTIANAK.

Share

PONTIANAK, BINKARI — Penarikan satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up 2.0 warna hitam dengan nomor polisi KB 8761 LB di Jalan 28 Oktober, Siantan, Pontianak, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, berbuntut panjang.

Pemilik kendaraan, Sadon, mengaku mobil yang dibelinya dari pihak pertama tersebut didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector OTO Pontianak. Dalam kejadian itu, kunci kendaraan disebut diambil secara paksa dan mobil kemudian dibawa ke kantor leasing/debt collector OTO Pontianak.

Sadon mempertanyakan dasar penarikan tersebut. Menurut keterangannya, kendaraan telah dikuasainya selama kurang lebih dua tahun dan dilengkapi dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Ketegangan sempat terjadi di lokasi. Pihak yang melakukan penarikan disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut bermasalah dan BPKB yang berada di tangan pemilik diduga tidak asli. Sementara itu, pihak pemilik kendaraan mempertanyakan dasar tudingan tersebut serta meminta agar ditunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar penarikan.

“Kalau memang kendaraan ini bermasalah, mengapa selama hampir dua tahun tidak ada pemberitahuan atau laporan resmi kepada kepolisian?” demikian keberatan pemilik sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Pemilik juga menyatakan bahwa saat kendaraan ditarik, pihak yang mengaku sebagai debt collector tersebut disebut tidak menunjukkan surat tugas maupun dokumen laporan kepolisian yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Atas kejadian tersebut, pemilik kendaraan kemudian mendatangi Polresta Pontianak Kota Polda Kalimantan Barat untuk membuat pengaduan. Namun, menurut keterangan pelapor, pengaduan terkait dugaan penarikan kendaraan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter dengan alasan persoalan tersebut dinilai tidak masuk dalam ranah perampasan.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak OTO Pontianak di kawasan Jalan Mujahidin, Akcaya, Pontianak Selatan.

Dalam konfirmasi tersebut, Nopi, yang disebut sebagai perwakilan pihak perusahaan, menyampaikan bahwa tidak ada perintah, baik secara lisan maupun resmi, dari pihak OTO untuk melakukan penarikan kendaraan Toyota Hilux KB 8761 LB sebagaimana kejadian yang disampaikan pemilik.

Nopi juga menyampaikan bahwa BPKB kendaraan tersebut disebut berada di kantor leasing OTO. Namun, ketika awak media meminta untuk melihat dokumen tersebut, pihak perusahaan belum dapat menunjukkannya dengan alasan harus terlebih dahulu meminta izin pimpinan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena terdapat perbedaan antara klaim pihak yang melakukan penarikan dengan keterangan perwakilan perusahaan yang menyatakan tidak pernah memberikan perintah penarikan.

Awak media juga memperoleh keterangan bahwa tindakan penarikan di Jalan 28 Oktober tersebut disebut dilakukan oleh Mahdar dan sejumlah pihak lainnya yang mengatasnamakan leasing/debt collector OTO Pontianak.

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Di antaranya, apa dasar hukum penarikan kendaraan tersebut, siapa yang memberikan perintah, apakah terdapat surat tugas resmi, serta bagaimana status keaslian BPKB kendaraan yang dipersoalkan.

Selain itu, keterangan pihak perusahaan yang menyatakan tidak memberikan perintah penarikan juga perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan pihak yang melakukan penarikan di lapangan.

Pemilik kendaraan berharap laporan atau pengaduannya dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara pemilik kendaraan dan debt collector, tetapi dapat diperjelas melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, terkait pelayanan pengaduan masyarakat di Polresta Pontianak Kota, pemilik juga mempertanyakan alasan pengaduannya tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkannya.

Awak media akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak OTO, pihak yang melakukan penarikan, serta kepolisian, guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai status kendaraan dan dasar hukum tindakan penarikan tersebut.

Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan pihak pemilik kendaraan dan hasil konfirmasi awal. Status hukum serta benar atau tidaknya dugaan pelanggaran masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

 

Sumber : Pemilik Unit Mobil Hailux Pick Up 2.0 Pak Sadon / INVESTIGASI

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *