‎

BUKAN CUMA KAPOLRES, KASAT RESKRIM IKUT DISERET TUDINGAN “UPETI” NAMA KELUARGA DAN ISTRI ANGGOTA DPRD TERSENGGOL, PUBLIK: MANA BUKTINYA?

Share

MINAHASA TENGGARA,BINKARI – Permasalahan dugaan “upeti” yang beredar di media sosial di Kabupaten Minahasa Tenggara kini memasuki wilayah yang jauh lebih sensitif. Bukan hanya nama Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara yang disebut, narasi yang beredar juga dikaitkan dengan pihak keluarga hingga nama istri seorang anggota DPRD.

Salah satu akun Facebook yang menjadi sorotan publik adalah akun “Zahra Az”, yang disebut-sebut mengunggah narasi mengenai dugaan penerimaan uang dari oknum penambang.

Namun hingga kini, tudingan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian, bukan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Persoalan menjadi semakin serius ketika nama keluarga ikut dibawa ke dalam pusaran isu.

Nama isteri Anggota DPRD ikut terseret ,Penyebutan nama istri anggota DPRD dalam sebuah narasi dugaan pelanggaran menjadi perhatian tersendiri.

Publik mempertanyakan, apa hubungan langsung yang dapat dibuktikan antara pihak yang disebut dengan dugaan penerimaan uang atau “upeti” tersebut?

Apakah terdapat dokumen?Apakah ada transaksi yang dapat diverifikasi?Apakah terdapat saksi? Atau hanya berdasarkan hubungan keluarga dan kedekatan dengan seseorang yang sedang menjadi sorotan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar ruang publik tidak berubah menjadi tempat menjatuhkan seseorang hanya berdasarkan asumsi.

Hubungan keluarga bukanlah bukti keterlibatan.

Seseorang tidak otomatis dapat dianggap terlibat hanya karena memiliki hubungan sebagai istri, suami, anak, saudara, atau kerabat dari seseorang yang sedang dituding. Jika memang terdapat bukti keterlibatan, bukti tersebut harus dapat diuji secara objektif.

Publik jangan jadikan keluarga sebagai sasaran,Masyarakat Minahasa Tenggara berhak mendapatkan informasi yang terang dan dapat diverifikasi.

Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berhak melihat agar nama orang yang tidak terbukti terlibat tidak ikut menjadi korban dari sebuah perang narasi di media sosial.

Sebab ketika nama seseorang telah beredar luas di Facebook, dampaknya tidak berhenti pada layar telepon.

Reputasi dapat terdampak, Hubungan sosial dapat terganggu, Keluarga dapat ikut terkena tekanan.

Karena itu, setiap pihak yang menyampaikan tudingan serius harus siap mempertanggungjawabkan dasar informasi yang digunakan.

“Mana Buktinya”

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal sederhana, Jika tudingan itu benar, mana buktinya? Jika ada bukti transaksi, sampaikan kepada aparat penegak hukum, Jika terdapat rekaman komunikasi, serahkan untuk diperiksa. Jika ada saksi, biarkan keterangannya diuji, Jika terdapat dokumen, lakukan verifikasi.

Jangan berhenti pada narasi dan potongan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Sebab viral bukan berarti benar, Banyaknya komentar bukan bukti, Banyaknya dibagikan bukan pembuktian, Dan tudingan yang ditulis berulang kali tidak otomatis berubah menjadi fakta.

Kritik Boleh, Tuduhan Harus bisa dipertanggungjawabkan Masyarakat tidak menolak kritik terhadap aparat maupun pejabat publik, Justru pejabat publik memang harus terbuka terhadap pengawasan.

Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya melalui jalur yang tersedia, Namun kritik dan tudingan merupakan dua hal berbeda, Kritik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial.

Sementara tudingan serius yang mengarah kepada dugaan tindak pidana harus memiliki dasar dan dapat diuji.

Apalagi ketika tudingan tersebut dipublikasikan dengan mencantumkan identitas orang tertentu. Jangan seret Nama keluarga untuk memperkuat isu

Publik juga mengingatkan agar persoalan yang menyangkut pejabat atau aparat tidak diperluas dengan menyeret anggota keluarga yang belum terbukti memiliki keterlibatan, Jika seseorang memang diduga melakukan pelanggaran, fokuslah pada perbuatan yang diduga dilakukan dan bukti yang mendukungnya.

Jangan menjadikan keluarga sebagai sasaran tambahan. Apalagi nama perempuan atau istri anggota DPRD dicantumkan tanpa penjelasan yang jelas mengenai keterlibatan faktualnya. Yang harus diperiksa adalah fakta, bukan hubungan keluarganya.

Akun “ZAHRA AZ” Diminta buka dasar informasi

Jika benar akun Facebook “Zahra Az” menjadi sumber narasi tersebut, publik tentu memiliki pertanyaan yang wajar, Dari mana informasi diperoleh? Siapa sumbernya?

Apa bukti yang dimiliki? Apakah pihak-pihak yang disebut telah dikonfirmasi?

Jika memiliki bukti, masyarakat berharap bukti tersebut disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar dapat diperiksa secara objektif, Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam penyebutan nama, klarifikasi dan koreksi juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab di ruang publik.

Jangan ada ” Pengadilan Facebook” Persoalan ini pada akhirnya tidak boleh berubah menjadi pengadilan di media sosial. Jika ada pejabat yang diduga melakukan pelanggaran, periksa, Jika ada masyarakat yang memiliki bukti, laporkan, Jika ada pihak yang merasa dirugikan, berikan hak jawab, Jika ada informasi yang belum terverifikasi, jangan dipaksakan menjadi fakta.

Negara hukum tidak menentukan seseorang bersalah berdasarkan jumlah komentar atau jumlah unggahan yang beredar, Kebenaran harus diuji melalui fakta dan proses yang semestinya.

Masyarakat Mitra Butuh Fakta, Bukan Perang Narasi, Masyarakat Minahasa Tenggara membutuhkan ruang publik yang kritis tetapi bertanggung jawab, Media dan masyarakat harus berani mengawasi kekuasaan, tetapi keberanian tersebut harus berjalan bersama verifikasi.

Jangan takut mengungkap dugaan. Namun jangan pula takut melakukan koreksi ketika dugaan tidak terbukti, Karena satu nama yang disebut tanpa dasar dapat membawa konsekuensi panjang, bukan hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga.

Maka prinsipnya sederhana, ADA BUKTI, LAPORKAN.

ADA DATA, VERIFIKASI, ADA TUDINGAN, BERIKAN HAK JAWAB, ADA KELUARGA YANG TIDAK TERBUKTI TERLIBAT, JANGAN DISERET.

Persoalan dugaan “upeti” harus dikembalikan kepada mekanisme hukum dan pembuktian, Bukan kepada perang status, Bukan kepada saling serang, Dan bukan kepada vonis di media sosial.

MENUDUH ITU MUDAH. MEMBUKTIKAN YANG MENENTUKAN.

JANGAN BIARKAN OPINI MENGALAHKAN FAKTA. JANGAN SERET,KAPOLRES, KASAT RESKRIM, KELUARGA TANPA DASAR. DAN JANGAN JADIKAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI RUANG PENGADILAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *