LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Mekanisme penitipan bahan bakar minyak (BBM) dinas milik Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, kini menjadi sorotan. Pengelolaan, pencatatan, hingga mekanisme penyaluran BBM tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan adanya penitipan BBM jenis Pertamax dan Bio Solar yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dinas Polres Landak. Namun, bagaimana mekanisme penitipan itu dilakukan, siapa yang mengelola pencatatannya, serta bagaimana BBM disalurkan kepada personel yang menggunakan kendaraan dinas, masih menjadi pertanyaan.
Dalam penelusuran di lapangan, seorang sumber yang mengaku mengetahui informasi tersebut membenarkan adanya penitipan BBM jenis Pertamax dan Bio Solar di SPBU Pulau Bendu.
Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara terperinci mekanisme penitipan maupun sistem penyalurannya kepada personel Polri yang menggunakan kendaraan dinas.
Keterangan tersebut menjadi titik awal bagi perlunya klarifikasi lebih lanjut. Sebab, BBM yang diperuntukkan bagi operasional kedinasan perlu memiliki mekanisme administrasi, pencatatan penggunaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan dari pihak terkait tentu dapat menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal itu perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Untuk memperoleh informasi berimbang, awak media menghubungi manajer SPBU Pulau Bendu, Paulina, melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai mekanisme penitipan BBM dinas Polres Landak.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen SPBU belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Belum adanya jawaban tidak dapat diartikan sebagai bukti terjadinya pelanggaran. Namun, klarifikasi dari pihak pengelola SPBU tetap diperlukan untuk menjelaskan dasar kerja sama atau penitipan, prosedur pencatatan, serta mekanisme penyaluran BBM yang dimaksud.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., mengenai mekanisme penitipan BBM dinas di SPBU Pulau Bendu serta sistem pendistribusiannya kepada personel pengguna kendaraan dinas.
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Kapolres Landak memberikan jawaban melalui WhatsApp pada 11 Oktober 2026 pukul 09.05 WITA.
“Baik, terima kasih, Pak. Akan kami konfirmasi segera,” demikian tanggapan Kapolres Landak kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memperoleh penjelasan resmi. Publik kini menunggu hasil konfirmasi dan keterangan lebih lanjut mengenai tata kelola BBM operasional yang dipertanyakan tersebut.
Di tengah informasi yang beredar, muncul dugaan di masyarakat bahwa BBM dinas tersebut berpotensi dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Akan tetapi, dugaan itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan bukti serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling bantah atau spekulasi. Pemeriksaan dokumen pengadaan atau sumber BBM, bukti penitipan, catatan keluar-masuk, data pemakaian kendaraan dinas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat menjadi bagian dari penelusuran apabila relevan dan sesuai kewenangan.
Transparansi dibutuhkan untuk memastikan BBM yang dialokasikan bagi tugas kepolisian benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat meminta Polda Kalimantan Barat dan instansi pengawas terkait menelusuri mekanisme pengelolaan BBM dinas tersebut secara objektif. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan, aparat yang berwenang diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana sistem penitipan dan penyaluran BBM itu berjalan, bagaimana penggunaannya dicatat, serta bagaimana pertanggungjawabannya dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul keraguan terhadap pengelolaan fasilitas operasional negara.
Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Landak, manajemen SPBU Pulau Bendu, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan, dokumen pendukung, atau koreksi yang relevan akan ditindaklanjuti sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan mendorong kejelasan informasi dan akuntabilitas atas dugaan persoalan yang berkembang di masyarakat.
Sumber: Keterangan sumber lapangan dan konfirmasi awak media kepada Kapolres Landak.
Red/Tim

