
BULUKUMBA, Binkari — Kamis 01 Oktober 2026, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Belum genap dua hari sejak MEDIA BINTANG BAYANGKARA INDONESIA melayangkan surat terbuka kepada sejumlah instansi terkait mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, kini muncul informasi adanya lokasi tambang pasir baru yang kembali dibuka.
Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah surat terbuka sudah ditindaklanjuti, atau aktivitas pertambangan justru terus berjalan seperti biasa?
Sebelumnya, MEDIA BINTANG BAYANGKARA INDONESIA telah menyampaikan surat terbuka kepada pihak terkait, termasuk Kapolres Bulukumba, agar aktivitas pertambangan di Desa Manyampa mendapat perhatian dan dilakukan pengecekan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menariknya, respons dari pihak kepolisian sebelumnya cukup positif.
“Terima kasih banyak, Kanda. Kami akan tindak lanjuti,” demikian respons yang diterima media dari pihak Kapolres Bulukumba.
Namun, perkembangan di lapangan hari ini justru menimbulkan tanda tanya baru.
Jika surat sudah diterima dan akan ditindaklanjuti, mengapa aktivitas tambang kembali terlihat?
Apakah lokasi baru tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Apakah dokumen lingkungan dan persetujuan terkait telah terpenuhi? Atau justru belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tersebut?
Pertanyaan ini bukan tudingan. Justru inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang,q agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang abu-abu mengenai legalitas aktivitas pertambangan di wilayahnya.
MANYAMPA “JUARA” PENAMBANG PASIR, TAPI SIAPA YANG MENGAWASI?
Bila aktivitas pertambangan terus bermunculan, masyarakat tentu berhak mengetahui siapa pemegangq izin, apa jenis izinnya, luas wilayahnya, dokumen lingkungan yang dimiliki, serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan.
Sebab, kegiatan pertambangan bukan sekadar persoalan menggali dan mengangkut pasir.
Ada aspek perizinanq pertambangan, tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan, hingga kewajiban pemulihanq lingkungan yang harus diperhatikan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kembali rezim perizinan pertambanganq mineral dan batubara, termasuk pengawasan serta aspek lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Karena itu, apabila ada aktivitas tambang baru diq Desa Manyampa, pertanyaan sederhananya:
Izinnya mana?
Jika ada izin, siapaq pemegangnya dan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin tersebut?
Jika belum jelas, mengapa aktivitasnya bisa berjalan?
SURAT SUDAHq DILAYANGKAN, JAWABANNYA “AKAN DITINDAK LANJUTI”
MEDIA BINTANG BAYANGKARA INDONESIA menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, media membuka ruang bagi pemilik usaha tambang, pemerintah desa,q instansi teknis, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, persq mempunyai fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Maka, pertanyaan publik hari ini sederhana: “Surat terbuka sudah masuk. Respons sudah ada. Lalu hari ini tambang baru kembali muncul. Ada apa sebenarnya?”
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban “akan ditindaklanjuti”, sementara aktivitas di lapangan sudah lebih dulu berjalan.
Kini publik menunggu tindak lanjut nyata, bukan sekadar jawaban administratif.
Kapolres Bulukumba dan instansi terkait telah menerima informasi. Kini publik menunggu: apakah lokasi tersebut akan diperiksa, diverifikasi izinnya, dan dijelaskan status hukumnya secara terbuka?
Sebab kalau aktivitas pertambangan terus bertambah sementara pengawasan terlihat adem-adem saja, wajar apabila masyarakat kemudian bertanya:
“SIAPA SEBENARNYA YANG MENGAWASI TAMBANG DI MANYAMPA?”
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

