
JAYAPURA, Binkari– DPR Papua menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perdasi, dengan pendapatan daerah naik 21,32 persen menjadi Rp2,465 triliun dan belanja mencapai Rp3,058 triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR Papua, Selasa (29/9/2026), yang dihadiri Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dan Pj Sekda Papua Christian Sohilait.
Lima fraksi DPR Papua menyatakan persetujuan, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, serta Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan. Sementara Kelompok Khusus DPR Papua tidak menyampaikan pendapat.
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai bersama tiga wakil ketua menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri setelah persetujuan Raperdasi tersebut.
Denny mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan penatausahaan anggaran berjalan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan persetujuan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,465 triliun atau meningkat sekitar Rp433 miliar dibandingkan APBD induk.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,058 triliun, meningkat sekitar Rp767 miliar atau 34,64 persen. Struktur tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp592,8 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan netto.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan persetujuan DPR Papua menunjukkan adanya kesepahaman antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menjalankan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini menunjukkan bahwa antara DPR Papua dan Kepala Daerah telah memiliki kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program-program pembangunan,” katanya.
Fakhiri menjelaskan peningkatan pendapatan daerah mempertimbangkan perkembangan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Di sisi belanja, anggaran diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, menjaga keberlangsungan program strategis pemerintah, serta mendukung pelayanan publik.
Perubahan APBD juga dipengaruhi penyesuaian alokasi dana dari pemerintah pusat, antara lain melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 terkait penyesuaian Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Daerah serta KMK Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum 2026.
Selain itu, penyaluran kekurangan Dana Bagi Hasil hingga 2024 dan dana TDF pada 2026 turut memengaruhi kapasitas fiskal daerah.
Fakhiri menegaskan penyesuaian belanja dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Ia meminta seluruh pelaksanaan anggaran dilakukan tepat sasaran, efisien, efektif, dan berorientasi pada prioritas pembangunan.
“Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa kendala dan hambatan apapun,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperdasi Perubahan APBD Papua 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk menjalani evaluasi.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA-PPAS, serta RPJMD Provinsi Papua sebelum ditetapkan dan dilaksanakan.
Sem Gombo

