MINAHASA, BINKARI– Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Pineleng, Kabupaten Minahasa. Hasil penelusuran awak media pada Minggu (23/8/2026) menemukan sebuah lokasi di Jalan Baru Moor 3, Tahap Dua, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, yang tampak ramai didatangi sejumlah orang.
Berdasarkan pemantauan dari sekitar lokasi, tempat tersebut diduga digunakan sebagai arena sabung ayam yang disertai taruhan uang. Aktivitas yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Embo itu dikabarkan berlangsung secara terbuka.
Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian. Seluruh informasi tersebut masih berupa temuan dan dugaan yang membutuhkan verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.
Wartawan Diduga Dihadang Saat Hendak Meliput
Sorotan semakin menguat setelah sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan mengaku mengalami penghadangan oleh beberapa orang di sekitar portal pintu masuk menuju lokasi.
Akibat kejadian tersebut, awak media disebut tidak dapat masuk untuk melakukan peliputan secara langsung di dalam area yang diduga menjadi arena sabung ayam.
Jika benar terdapat tindakan yang sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditelusuri aparat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Oknum TNI Berinisial O Masih Perlu Dibuktikan
Dalam penelusuran di lapangan, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI berinisial O, yang dikenal dengan panggilan Komandan Oceng.
Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari institusi TNI maupun pihak yang bersangkutan terkait identitas, status kedinasan, keberadaan, ataupun dugaan keterlibatannya dalam aktivitas yang dipersoalkan.
Karena itu, tidak boleh ada kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat sebelum terdapat bukti dan klarifikasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila nantinya penyelidikan membuktikan adanya anggota TNI yang terlibat, terlebih jika ditemukan dugaan pemberian perlindungan, fasilitas, atau dukungan terhadap aktivitas perjudian, persoalan tersebut tentu menjadi serius dan harus ditangani sesuai hukum serta ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Janji Tindak Lanjuti
Awak media kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kejadian penghadangan terhadap sejumlah awak media yang turun ke lokasi.
Respons tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada persoalan penghadangan wartawan.
Aparat juga perlu memastikan fakta di lapangan: apakah benar terdapat praktik perjudian, siapa pihak yang mengelola, bagaimana mekanisme taruhan berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau dukungan.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Dugaan praktik perjudian harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti. Ketentuan pidana mengenai perjudian perlu diterapkan dengan memperhatikan hukum pidana yang berlaku pada saat perkara ditangani.
Demikian pula dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak media juga berencana meminta klarifikasi kepada institusi TNI terkait informasi mengenai sosok berinisial O yang disebut-sebut berdinas di Kota Bitung.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus dibuktikan, bukan divonis.
Namun sebaliknya, apabila penyelidikan nantinya menemukan bahwa perjudian memang berlangsung dan terdapat pihak yang memberikan perlindungan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Aparat pun dituntut bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta, tanpa pandang bulu.
Red/Tim

