KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk kebutuhan angkutan penumpang speedboat di SPBU 64.788.15 wilayah Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan keterangan pengelola SPBU yang disampaikan kepada awak media, terdapat perbedaan signifikan antara kuota dalam surat rekomendasi dan jumlah pengambilan BBM yang disebut berlangsung setiap bulan.
Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi media melakukan penelusuran lapangan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 08.48 WIB. Publik kini mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
KUOTA 7.500 LITER, PENGAMBILAN DISEBUT CAPAI 33.000 LITER PER BULAN
Berdasarkan dokumen surat rekomendasi perpanjangan yang diperlihatkan dalam penelusuran, tercantum nomor 79-KAB/61/6.11/trans/JBKP/X/2026. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan BBM untuk sektor transportasi motor air tempel, dengan keterangan usaha kapal penumpang dan barang serta nama kapal LB RPM Expres.
Dalam dokumen tersebut, kuota pembelian Pertalite bersubsidi disebut sebesar 7.500 liter per bulan.
Namun, ketika dikonfirmasi awak media di lapangan, pengurus atau manajer SPBU bernama Dedi, berdasarkan keterangan tim investigasi, menyampaikan bahwa pengambilan BBM dilakukan sekitar 15 kali dalam sebulan, dengan jumlah 10–12 drum setiap pengambilan.
Apabila mengacu pada keterangan tersebut, jumlah pengambilan yang disebut mencapai sekitar 2.200 liter setiap kali pengisian, sehingga totalnya diperkirakan mencapai 33.000 liter per bulan.
Jika angka-angka tersebut benar dan berlaku untuk konsumen serta surat rekomendasi yang sama, terdapat selisih sebesar 25.500 liter per bulan dibandingkan kuota 7.500 liter yang tercantum dalam dokumen.
Perbedaan ini menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah terdapat dokumen tambahan, perubahan kuota, atau dasar administrasi lain yang menjadi landasan penyaluran tersebut? Jawabannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dan catatan transaksi SPBU.
SPBU DIMINTA BUKA DATA PENYALURAN
Persoalan penyaluran BBM subsidi tidak cukup dijawab hanya dengan keterangan lisan. Diperlukan pencocokan antara surat rekomendasi, data pembelian harian, volume setiap transaksi, identitas penerima, serta realisasi kuota bulanan.
Tim investigasi juga menyebut bahwa ketika meminta konfirmasi mengenai surat rekomendasi, Dedi menyarankan agar awak media menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Sikap tersebut menjadi bagian dari rangkaian konfirmasi yang perlu diperjelas. Namun, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindakan menghalangi kerja jurnalistik, diperlukan keterangan lengkap dari semua pihak dan fakta yang dapat diverifikasi.
Pihak SPBU juga perlu diberi kesempatan menjelaskan dasar penyaluran, mekanisme pencatatan, serta apakah jumlah yang disebutkan merupakan realisasi pembelian untuk satu konsumen atau akumulasi transaksi lain.
PEMERINTAH DAN APH DIMINTA TELUSURI SURAT REKOMENDASI
Masyarakat meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara menjelaskan mekanisme penerbitan, perpanjangan, pengawasan, dan penyesuaian kuota BBM subsidi bagi usaha angkutan air.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap kesesuaian surat rekomendasi dengan data penjualan SPBU 64.788.15, termasuk kemungkinan adanya perubahan kuota atau dokumen pendukung yang sah.
Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi pengawas sektor hilir migas didorong menelusuri alur distribusi Pertalite maupun Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Kayong Utara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Langkah tersebut penting agar subsidi pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.
REGULASI BBM SUBSIDI JADI ACUAN PEMERIKSAAN
Penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia antara lain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Sementara itu, penerapan sanksi pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pasal yang benar-benar sesuai dengan perbuatan yang terbukti. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian kuota tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum ada verifikasi terhadap dokumen, transaksi, dan ketentuan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif maupun pidana, penanganannya harus dilakukan oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila pengelola memiliki dokumen yang sah dan dapat menjelaskan perbedaan angka tersebut, klarifikasi itu juga perlu disampaikan kepada publik demi menghindari kesimpangsiuran informasi.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pengelola SPBU 64.788.15, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, serta instansi pengawas dan aparat penegak hukum.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah volume BBM yang disebut mencapai 33.000 liter per bulan benar-benar memiliki dasar rekomendasi dan pencatatan yang sah, sementara dokumen yang ditelusuri mencantumkan kuota 7.500 liter per bulan?
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan tersebut secara objektif. Jika terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian kuota tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang terbukti.
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pengelola atau pemilik SPBU 64.788.15, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Setiap klarifikasi dan dokumen pendukung yang relevan akan menjadi bagian penting untuk menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Keterangan masyarakat dan tim investigasi media.
TIM/RED

