BULUKUMBA, Binlari — Selasa 20 Oktober 2026, Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Bettu, Kabupaten Bulukumba, dengan nilai kontrak mencapai Rp61.899.526.800, kini menjadi sorotan. Bukan hanya soal asal-usul material pasir dan batu yang digunakan, tetapi juga muncul informasi mengenai seorang kepala desa dari Kabupaten Jeneponto yang disebut terlibat sebagai pelaksana proyek tersebut.
Jika informasi mengenai keterlibatan kepala desa tersebut benar, publik patut meminta penjelasan terbuka mengenai status dan perannya dalam pelaksanaan proyek, mekanisme keterlibatannya, serta bagaimana kewajiban sebagai kepala desa tetap dijalankan.
KEPALA DESA PELAYAN MASYARAKAT, BUKAN SEKADAR PEMANGKU JABATAN
Kepala desa mengemban tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan pemberdayaan warga. Tanggung jawab tersebut menuntut integritas, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, keterlibatan pejabat publik dalam kegiatan usaha atau proyek pemerintah perlu diperiksa berdasarkan status hukum, bentuk keterlibatan, kewajiban jabatan, dan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul.
Pertanyaan mendasarnya: apakah yang bersangkutan benar menjabat sebagai kepala desa aktif sekaligus bertindak sebagai pelaksana proyek DI Bettu? Jika benar, dalam kapasitas apa ia terlibat, dan apakah seluruh ketentuan hukum serta persyaratan pengadaan telah dipenuhi?
Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terabaikan akibat aktivitas lain. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran kewajiban maupun sumpah jabatan harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.
PROYEK PULUHAN MILIAR, ASAL MATERIAL JUGA HARUS TERBUKA
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan DI Bettu memiliki nilai kontrak Rp61.899.526.800, menggunakan sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan, dengan pelaksana AJLP–Agung KSO dan konsultan yang tercantum PT KOGAS.
Selain mempertanyakan keterlibatan kepala desa tersebut, media juga meminta penjelasan mengenai asal-usul material pasir, batu, dan bahan konstruksi lainnya.
Sebelumnya, Fadlan, yang disebut sebagai pihak pengawas, dikabarkan belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai asal material maupun status perizinan pemasok. Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak bersangkutan.
Pemeriksaan perlu mencakup dokumen pemasok, bukti asal material, perizinan yang relevan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta catatan penerimaan material di lokasi pekerjaan.
DASAR HUKUM DAN TUNTUTAN AKUNTABILITAS
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk ditelaah meliputi:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024, terkait kewajiban dan larangan bagi kepala desa. Penerapannya terhadap kasus ini harus ditentukan berdasarkan status dan fakta keterlibatan yang sebenarnya.
2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai dasar pelaksanaan fungsi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab.
3. Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, untuk memeriksa kepatuhan proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, dan potensi konflik kepentingan jika ditemukan fakta yang relevan.
4. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, apabila material proyek terbukti berasal dari kegiatan pertambangan yang memerlukan perizinan.
Penyebutan ketentuan tersebut bukan berarti pelanggaran telah terbukti. Penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan instansi terkait, dan hasil pemeriksaan yang sah.
LIMA PERTANYAAN TERBUKA UNTUK PIHAK TERKAIT
1. Apakah benar terdapat kepala desa aktif dari Kabupaten Jeneponto yang bertindak sebagai pelaksana proyek DI Bettu?
2. Apa jabatan atau kapasitas resmi yang bersangkutan dalam proyek tersebut?
3. Bagaimana kewajiban pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap dilaksanakan?
4. Dari mana sumber material proyek, dan apakah dokumen asal serta perizinan pemasok telah diverifikasi?
5. Apakah pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, pengadaan, atau konflik kepentingan?
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI, BUKAN SEKADAR JANJI
BINTANG BAYANGKARA INDONESIA meminta pihak pelaksana AJLP–Agung KSO, konsultan PT KOGAS, pengawas proyek, pemerintah desa terkait, serta instansi teknis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.
Sebab, proyek yang dibiayai uang publik tidak cukup hanya selesai secara fisik. Proyek harus dilaksanakan dengan mutu yang memenuhi standar, administrasi yang tertib, sumber material yang dapat ditelusuri, serta tata kelola yang bebas dari konflik kepentingan yang melanggar aturan.
BINTANG BAYANGKARA INDONESIA
Mengawal transparansi, menguji informasi, dan mendorong akuntabilitas pembangunan.
Catatan redaksi: Informasi mengenai keterlibatan kepala desa masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dokumen. Berita ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan dasar hukumnya dipastikan.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

