‎

Aktivitas pengisian tengki Siluman Marak Diduga kuat SPBU 64.783.03 Pulau bendu ngabang kabupaten landak kebal Hukum APH tutup Mata.

Share

LANDAK – KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Maraknya aktivitas antrian mobil tengki siluman di SPBU di Pulau Bendu Kecamatan Ngabang menjadi sorotan Masyarakat dan publik APH tutup mata senin- 19-Oktober-2026.

Informasi yang beredar dilingkungan Masyarakat Ngabang antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang sudah bukan rahasia umum lagi dan ada juga dari Oknum anggota DPRD juga memiliki Kios/gudang BBM inisial ” PD” Kabupaten Landak yang mengantri BBM tersebut dan hasil antrian di bongkar di kios tempat usahanya di Jalan Serimbo dusun Semabang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Informasi yang di terima awak media saat melakukan investigasi di lapangan bahwa BBM hasil antrian jenis Bio Solar Bersubsidi di bongkar di kioa dan gudang yang ada di Dusun Semabang Desa Ambarang Kecamatan Landak ,kemudian dijual kembali kepada para cukong peti mengunakan drum dan jerigen”.

Masyarakat dan publik menyoroti dalam antrian mobil tengki siluman yang ada di SPBU Pulau Bendu di duga kuat menyalahi aturan fungsional manajemen SPBU yang sudah berjalan cukup lama dan ini sudah bukan rahasia umum lagi di lingkungan masyarakat Ngabang Kabupaten Landak.

Dalam antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak di duga kuat sudah di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi pemerintahan yang ada di Kota Ngabang Kabupaten Landak namun tidak melakukan penindakan atau penertiban.

Masyarakat dan publik menduga kuat adanya kasus pembiaran di lingkungan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Landak karena sampai saat ini belum ada penindakan terkait aktivitas penimbunan BBM Bio Solar Bersubsidi yang ada di Jalan Serimbo Desa Ambarang Kecamatan Ngabang serta pemangilan kepada pimpinan manajemen SPBU Pulau Bendu terkait antrian Mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang.

Masyarakat dan Publik mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dan Intansi Pemerintah terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas jika ditemukan dilapangan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan aturan manajemen penyaluran BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Setelah beberapa kali diterbitkan oleh Awak media,tentang pemberitaan mengenai kegiatan maraknya aktivitas pengisian mobil tengki siluman atau para mafia BBM hingga telah menjadi Viral, namun (Paulina) selaku pengelola atau manager SPBU 64.783.03 pulau bendu ngabang Santai dan merasa aman-aman saja,bahkan aktivitas tersebut masih berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan Awak media menduga jika SPBU pulau bendu ngabang kebal dengan hukum. maka dari itu hingga Sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan instansi terkait maupun dari pihak Aparat penegak Hukum (APH) pungkasnya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pengelola atau pemilik tempat yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sumber: Masyarakat Kabupaten Landak dan Tim Investigasi

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *