BOLSEL, BINKARI– Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada 10–11 Oktober 2026.
Operasi gabungan ini mengungkap aktivitas tambang ilegal di dua titik, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas. Petugas menemukan puluhan tenda, belasan tromol pengolahan emas, sejumlah alat berat pendukung tambang, genset, hingga lubang-lubang tambang yang berada di kawasan konservasi.
Di lokasi Mobungayon Bawah, tim menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air (alkon), tujuh tromol besar, dan delapan lubang tambang. Petugas juga mendapati dua genset serta berbagai peralatan pengolahan material tambang. Tiga orang yang diduga terlibat dilaporkan melarikan diri ketika operasi berlangsung.
Sementara di Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang. Tim turut menemukan hasil tebangan kayu berupa 42 balok dan 30 lembar papan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pemanfaatan sumber daya di sekitar lokasi penambangan.
Lubang tambang dihancurkan, sejumlah sarana dimusnahkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang semestinya dilindungi.
Plt. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi kehutanan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas instansi diperlukan untuk mencegah kembali beroperasinya tambang ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui aktivitas serupa.
Setelah operasi selesai, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (11/10/2026) pukul 17.30 WITA. Apel dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K.
Penertiban ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi berpotensi merusak hutan dan mengancam keberlanjutan ekosistem. Pengawasan dan penindakan berkelanjutan diperlukan agar kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone tidak kembali menjadi lokasi eksploitasi ilegal.

