SANGIHE, BINKARI – Anggaran bukan sekadar deretan angka di atas kertas. Di balik setiap rupiah, ada harapan rakyat yang menanti jalan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan yang layak, dan kesejahteraan yang tak boleh berhenti sebagai janji.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sangihe itu dipimpin Ketua DPRD Denny Roy Tampi, dihadiri Bupati Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Michael Thungari menyampaikan pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 sebagai bagian dari penyesuaian arah kebijakan fiskal daerah.
Michael menjelaskan, penyusunan perubahan anggaran mempertimbangkan asumsi makroekonomi, realisasi pendapatan dan belanja, capaian program pada semester pertama, serta perkembangan kebijakan strategis pemerintah pusat dan daerah.
Lima fokus utama pun menjadi arah perubahan anggaran: peningkatan pendapatan daerah, penyesuaian belanja berdasarkan kebutuhan riil, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sektor infrastruktur dasar, ketahanan pangan, perlindungan sosial, perikanan, pertanian, UMKM, dan pariwisata juga menjadi bagian dari prioritas yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
Namun, di balik lima fokus tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang patut dijawab melalui pembahasan anggaran: sejauh mana perubahan APBD ini benar-benar akan menyentuh kehidupan rakyat Sangihe?
Bagi masyarakat di wilayah perbatasan, pembangunan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Jalan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, pendidikan berkualitas, dukungan bagi nelayan dan petani, serta kesempatan usaha merupakan kebutuhan nyata yang menuntut keberpihakan.
Karena itu, pembahasan perubahan KUA dan PPAS tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas, alokasi yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Perubahan anggaran juga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan mendesak yang belum tertampung dalam APBD induk, merespons dinamika kebijakan nasional, dan mempercepat penyelesaian program pembangunan prioritas.
Dalam sambutannya, Michael berharap pembahasan dokumen perubahan KUA dan PPAS dapat berjalan secara konstruktif dan objektif hingga mencapai kesepakatan sesuai tahapan serta jadwal yang ditetapkan.
Kini, masyarakat menanti hasilnya. Sebab, anggaran yang baik bukan hanya terlihat meyakinkan dalam pidato, melainkan harus terbukti melalui pembangunan yang nyata, pelayanan yang semakin baik, dan kesejahteraan yang semakin dekat.
Sebab, setiap rupiah uang rakyat mengandung amanah. Dan setiap amanah harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan lembaga pengawas, tetapi juga di hadapan masyarakat yang menaruh harapan.
Asril

