BELANTIAN, LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Belantian, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, menjadi sorotan. Kantor desa tersebut diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya pada saat jam kerja, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kehadiran dan kinerja perangkat desa.
Temuan tersebut terlihat saat awak media melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Perjalanan menuju Desa Belantian membutuhkan waktu cukup lama dengan kondisi akses jalan yang juga menjadi perhatian.
Sesampainya di lokasi, awak media mendatangi Kantor Desa Belantian dengan tujuan mencari informasi mengenai alamat salah seorang warga setempat. Namun, kondisi yang ditemui justru menjadi pertanyaan.
Pintu kantor desa terlihat tertutup dan tidak tampak aktivitas perangkat desa di dalam kantor pada saat awak media berada di lokasi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: ke mana perangkat desa saat masyarakat membutuhkan pelayanan di jam kerja?
Sejumlah masyarakat juga menyampaikan sorotan terhadap keberadaan dan aktivitas pelayanan pemerintahan desa. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Landak dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan serta kedisiplinan aparatur pemerintahan desa, apabila memang terdapat keluhan atau temuan serupa yang berlangsung berulang.
Masyarakat menilai kantor desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Karena itu, kehadiran perangkat desa pada jam pelayanan dinilai penting agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi maupun layanan administrasi.
Jika nantinya hasil pemeriksaan atau evaluasi resmi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin atau aturan pemerintahan desa, masyarakat berharap hal tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan pada satu waktu. Diperlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Belantian maupun Pemerintah Kabupaten Landak untuk mengetahui alasan kantor tidak terlihat beraktivitas ketika awak media berada di lokasi.
Sorotan terhadap Kantor Desa Belantian kini menyisakan pertanyaan publik: apakah kondisi kantor yang tertutup tersebut merupakan kejadian sesaat, atau memang bagian dari persoalan pelayanan yang terjadi berulang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada pada pihak Pemerintah Desa Belantian dan instansi pembina pemerintahan desa.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Desa Belantian beserta seluruh perangkat desa untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi kantor pada saat kejadian, termasuk jadwal pelayanan, keberadaan perangkat desa, serta alasan kantor dalam keadaan tertutup.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Hak jawab dan hak koreksi dapat digunakan untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau membetulkan informasi apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Sumber: Masyarakat Kabupaten Landak dan Tim Investigasi
Red/Tim

