‎

JEMBATAN TUMBANG RAENG DISOROT: PROYEK TANPA PAPAN INFORMASI, PUBLIK BERTANYA KE MANA TRANSPARANSINYA?.

Share

LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI – Proyek konstruksi pembangunan jembatan/gorong-gorong di ruas Jalan Lintas Kalimantan, kawasan Tumbang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat aktivitas pekerjaan berlangsung, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, dari sumber dana mana, kapan dimulai, dan kapan harus diselesaikan?

Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat menyebutkan, proyek tersebut diduga menggunakan anggaran pemerintah pusat/APBN. Bahkan, muncul dugaan bahwa pekerjaan di Tumbang Raeng memiliki keterkaitan atau berada dalam satu paket pekerjaan dengan proyek konstruksi lain di wilayah Kecamatan Ngabang.

Namun demikian, informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, nomor paket, pelaksana, konsultan pengawas, serta keterkaitan antarpekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari instansi terkait.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan konstruksi jembatan/gorong-gorong di ruas Jalan Lintas Kalimantan Poros Tumbang Raeng, Kecamatan Jelimpo.

Tim kemudian melakukan pengecekan di sekitar area pekerjaan. Namun, pada saat peninjauan, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan maupun jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut kemudian didokumentasikan oleh tim melalui foto dan video sebagai bahan penelusuran jurnalistik.

Ketiadaan informasi proyek di lokasi bukan sekadar persoalan papan nama.

Bagi masyarakat, transparansi informasi menjadi penting untuk mengetahui uang negara digunakan untuk pekerjaan apa, siapa yang mengerjakan, berapa nilai pekerjaannya, serta kapan pekerjaan tersebut ditargetkan selesai.

Apalagi proyek berada di ruas jalan yang menjadi bagian penting dari konektivitas masyarakat. Karena itu, publik tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.

Proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya tidak meninggalkan ruang gelap dalam hal informasi publik.

Sorotan masyarakat kini mengarah kepada instansi teknis dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Jika benar proyek tersebut bersumber dari APBN, maka informasi mengenai paket pekerjaan, nilai kontrak, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta progres pekerjaan seharusnya dapat diverifikasi secara terbuka.

Pertanyaan publik pun sederhana: jika proyek ini resmi dan memiliki dokumen kontrak yang jelas, mengapa informasi proyek tidak terlihat di lokasi saat dilakukan peninjauan?

Apakah papan informasi memang belum dipasang, atau terdapat alasan administratif maupun teknis lainnya?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait tidak sekadar menerima laporan dari meja kantor, tetapi melakukan pengecekan langsung apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan kontrak, ataupun indikasi penyimpangan anggaran, masyarakat berharap hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan pelaksanaan proyek ternyata sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi juga penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Publik tidak membutuhkan proyek yang misterius. Publik membutuhkan transparansi, kepastian dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang negara yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana/kontraktor, konsultan pengawas, serta instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan jembatan/gorong-gorong tersebut.

Redaksi juga belum menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proyek tersebut. Dugaan dan informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap sumber anggaran, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, serta progres pekerjaan proyek tersebut.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelaksana/kontraktor, konsultan pengawas, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Hak jawab dan hak koreksi akan dimuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.

 

Sumber: Masyarakat Kabupaten Landak / Tim Investigasi

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *