‎

Pernah Diamankan Tipidter Polda Sulut, Dedy : Batu Hitam Bolsel Diduga Masih Beroperasi

Share

 

 

BOLSEL, BINKARI — Batu hitam di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) seperti bara yang belum benar-benar padam. Lokasi pernah dihentikan, kendaraan pernah diamankan, pemerintah telah turun memantau namun laporan aktivitas penggalian, pengolahan dan pengangkutan kembali terdengar.

Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang menggali, tetapi siapa yang menggerakkan seluruh rantainya?

Ketua DPW LSM GEMPITA Sulawesi Utara, Deddy Nalia, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja atau lokasi tambang. Menurutnya, mata rantai dari penggalian, penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penerima akhir material perlu ditelusuri.

Pada Januari 2026, tiga truk yang diduga mengangkut material tambang dari jalur Bolsel diamankan Ditreskrimsus Polda Sulut melalui Unit Tipidter. Namun, pengamanan kendaraan belum otomatis menjawab pertanyaan, dari mana material berasal, siapa pemiliknya, siapa pengirimnya dan ke mana muatannya berakhir?

Pada 31 Agustus 2026, Pemkab Bolsel menghentikan sementara aktivitas pertambangan manual yang disebut sebagai batu hitam/galena di Desa Tolutu. Kebijakan itu diambil untuk menjaga kondusivitas sekaligus mencari pola penataan aktivitas masyarakat.

Namun laporan aktivitas kembali muncul di Tolutu dan Tolutu Bawah.

Lebih jauh, peninjauan pemerintah bersama unsur terkait pada 29 September 2026 menyasar kawasan Nunuka Raya dan Tolutu. Status kawasan menjadi salah satu titik penting yang perlu dibuka secara terang, termasuk kepastian koordinat dan keterkaitannya dengan kawasan hutan.

Jika pemerintah mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi, publik berhak mengetahui: apakah titik-titik tersebut memang berada dalam WPR? Jika iya, apakah telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan?

Begitu pula istilah galena perlu dipastikan berdasarkan data teknis atau hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata sebutan yang beredar di lapangan.

Deddy Nalia menilai penegakan hukum terhadap dugaan PETI harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Penegakan hukum dapat ditegakkan seadilnya terutama di tingkat bawah termasuk pemberantasan mafia PETI alias tambang ilegal.”

Namun persoalan ini juga menyentuh urat nadi masyarakat. Sebagian warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Karena itu, solusi tidak cukup hanya dengan menutup lubang tambang.

Jika legal, tata dan awasi. Jika ilegal, tindak sesuai hukum.

Yang menjadi sorotan justru ketika aktivitas kembali muncul setelah penertiban. Maka ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab pemerintah dan aparat:

Siapa pengelola setiap titik tambang? Dari mana material berasal? Siapa pembelinya? Ke mana truk membawanya? Di mana material ditampung? Dan siapa penerima akhirnya?

Sebab, jika benar terdapat aktivitas komersial tanpa izin, maka persoalannya bukan lagi sekadar lubang di tanah.

Ada rantai ekonomi di belakangnya. Dan setiap rantai meninggalkan jejak. Publik kini menunggu apakah jejak itu akan dibuka hingga ke ujung atau kembali berhenti di pekerja lapangan.

Batu hitam mungkin berasal dari perut bumi Bolsel. Tetapi siapa yang menghidupkan perdagangannya, hanya penelusuran hukum yang dapat menjawab.

Asril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *