
BULUKUMBA, BINKARI — Tiga tahun bukan waktu yang singkat. Bagi pencari keadilan, setiap hari yang berlalu adalah penantian panjang. Ketika sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan dan seseorang disebut telah berstatus tersangka, publik tentu bertanya: sampai kapan proses hukum itu berjalan tanpa kepastian?
Pertanyaan itulah yang kini kembali disuarakan Hj. Linda, korban dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Bersama kuasa hukumnya, Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A., Linda meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan perhatian serius terhadap perkara yang menurut mereka telah berjalan lebih dari tiga tahun.
Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/641/VII/2023/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 21 Juli 2023.
Perkara ini bermula dari adanya laporan kehilangan serta surat pengantar penerbitan Kartu Keluarga baru yang, menurut keterangan korban, dilakukan oleh Harisa, yang disebut sebagai mantan mertuanya, bersama Kepala Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Linda mengaku tidak pernah kehilangan Kartu Keluarga miliknya. Dokumen tersebut, menurutnya, masih berada dalam penguasaannya.
Persoalan kemudian mencuat ketika Linda hendak mencairkan uang yang tersimpan di bank. Ia mengaku terkejut karena data Kartu Keluarga yang dibawanya ternyata tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem perbankan.
Dalam data tersebut, nama suami Linda yang sebelumnya tercatat sebagai kepala keluarga disebut telah dihilangkan. Perubahan itu membuat korban mempertanyakan bagaimana data kependudukannya dapat berubah tanpa sepengetahuannya.
Dari penelusuran yang dilakukan, korban mengaku menemukan adanya perubahan terhadap data Kartu Keluarga yang diduga berkaitan dengan Kepala Desa Karama, Jusman, bersama Harisa.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban dan kuasa hukumnya, sehingga proses hukum serta pembuktian di hadapan penyidik dan pengadilan tetap menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab.
“Tiga Tahun Berjalan di Tempat”
Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jalan Pallantikang, Kabupaten Gowa, Selasa (6/10/2026), korban kembali menitipkan harapan kepada Kapolda Sulsel yang baru agar perkara tersebut mendapat perhatian dan kepastian hukum.
Kuasa hukum korban menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Bahkan, menurut Sya’ban, pihaknya menerima SPDP yang menyatakan adanya penetapan tersangka sejak 24 Juli 2023.
“Tiga tahun berjalan di tempat, padahal sudah tersangka sejak 24 Juli 2023 lalu,” ujar Sya’ban.
Menurutnya, persoalan bukan sekadar mengenai selembar dokumen. Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan penting yang berkaitan dengan berbagai kepentingan administrasi dan pelayanan publik.
Karena itu, ia meminta penyidik Polda Sulsel dan Kapolda Sulsel yang baru mengambil langkah hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila memang memenuhi alasan dan syarat hukum.
“Kami berharap banyak kepada penyidik dan Kapolda yang baru agar berani bersikap tegas, apalagi ini tentang dokumen penting,” katanya.
Sya’ban juga mempertanyakan mengapa proses perkara tersebut terkesan belum memberikan kepastian kepada korban.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, kata dia, dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan pelayanan pemerintahan.
“Tersangka mestinya ditahan agar menjadi pembelajaran. Ini preseden buruk birokrasi di pemerintahan paling bawah,” tegas Sya’ban.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan atau perubahan dokumen penting harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Korban Menunggu Kepastian
Bagi Hj. Linda, penantian tiga tahun bukan sekadar hitungan kalender. Ada keresahan, pertanyaan, dan harapan yang terus menggantung.
Ia berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulsel dapat membawa angin baru bagi perkara yang dilaporkannya.
Korban meminta agar penyidik memberikan kepastian terhadap proses hukum yang telah berlangsung, sekaligus memastikan setiap pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum apabila bukti dan ketentuan pidana memang terpenuhi.
Di ujung penantian itu, satu harapan kembali dititipkan kepada Kapolda Sulsel yang baru agar hukum tidak hanya bergerak di atas kertas, tetapi benar-benar hadir memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sebab, ketika sebuah perkara terlalu lama berhenti di lorong waktu, yang terluka bukan hanya perasaan korban. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun ikut dipertaruhkan.
Muh. Basri — Kaperwil Sulsel

