
BULUKUMBA, BINKARI – 3 OKTOBER 2026 , Menanggapi pemberitaan terkait perkembangan pengaduan saudara Bakri mengenai persoalan mobil Honda Brio, pihak Polsek Ujung Bulu melalui Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., memberikan klarifikasi bahwa pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Menurut keterangannya, pihak yang diadukan telah memenuhi undangan klarifikasi dan keterangannya juga telah diambil oleh pihak kepolisian.
Namun, dalam proses pendalaman, ditemukan persoalan mengenai locus delicti atau lokasi terjadinya peristiwa yang diadukan.
IPDA Kamaruddin menjelaskan bahwa lokasi kejadian yang dimaksud bukan berada di Kecamatan Ujung Bulu, melainkan di wilayah Kecamatan Gantarang.
Dengan demikian, penanganan pengaduan tersebut bukan berarti digantung atau diabaikan, melainkan diarahkan sesuai kewenangan wilayah berdasarkan locus kejadian.
Pihak Polsek Ujung Bulu menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilimpahkan kepada wilayah hukum yang sesuai dengan lokasi terjadinya peristiwa.
Secara hukum, Pasal 19 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mekanisme pelimpahan hasil penyelidikan apabila perkara yang ditemukan bukan merupakan kewenangan penyidik yang bersangkutan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penjelasan bahwa proses penanganan perkara harus berjalan berdasarkan fakta, prosedur, dan kewenangan hukum yang tepat.
Bukan soal perkara dibiarkan, melainkan memastikan penanganannya berada pada wilayah hukum yang sesuai dengan tempat kejadian perkara.
BINTANG BAYANGKARA INDONESIA
Korwil Sulselbar
Abdul Rauf

