‎

Fakhiri Arahkan Perubahan APBD Papua 2026 pada Belanja Prioritas

Share

JAYAPURA, Binkari – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengarahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada belanja prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Fakhiri dalam pidato pengantar pembukaan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perubahan APBD 2026 di Jayapura, Senin (28/9/2026).

Fakhiri mengatakan penyusunan perubahan APBD mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) 2026 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).

“Perubahan APBD 2026 diselaraskan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Papua,” katanya.

Menurut dia, kebijakan perubahan anggaran diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus mewujudkan visi Papua CERAH. Karena itu, pemerintah melakukan rasionalisasi terhadap belanja yang dinilai belum menjadi prioritas sesuai kebutuhan daerah.

Fakhiri menegaskan, perubahan APBD harus disusun berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah sehingga alokasi anggaran dapat diarahkan secara lebih tepat untuk membiayai program pembangunan yang telah ditetapkan.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Papua ditargetkan mencapai sekitar Rp2,465 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp433,315 miliar atau sekitar 21,32 persen dibandingkan target pendapatan pada APBD induk 2026 sebesar Rp2,032 triliun. ([Pemerintah Provinsi Papua][1])

Di sisi belanja, pemerintah merencanakan anggaran sebesar Rp3,058 triliun atau meningkat sekitar Rp787,01 miliar dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,271 triliun. Peningkatan belanja tersebut terutama tercermin pada belanja operasional dan belanja modal. ([Pemerintah Provinsi Papua][2])

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, rancangan perubahan APBD Papua 2026 mengalami defisit sekitar Rp592,87 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar sekitar Rp602,87 miliar. ([Pemerintah Provinsi Papua][1])

Fakhiri mengatakan penyesuaian anggaran diperlukan agar sumber daya keuangan daerah dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan yang memiliki prioritas dan manfaat bagi masyarakat.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya. ([Pemerintah Provinsi Papua][2])

Pembahasan Raperdasi Perubahan APBD 2026 selanjutnya dilakukan bersama DPR Papua melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Papua berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan program pembangunan, serta efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sem Gombo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *