TOHO, MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Aktivitas sebuah somil mini yang berada di sisi jalan poros Anjungan–Karangan, Desa Terap, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan usaha pengolahan kayu tersebut dipertanyakan, terutama menyangkut asal-usul bahan baku serta kelengkapan legalitasnya.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas somil mini tersebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mempertanyakan dari mana bahan baku kayu diperoleh dan apakah seluruh bahan baku yang masuk ke lokasi telah dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lapangan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Hasil penelusuran menemukan salah satu somil mini masih menjalankan aktivitas pengolahan kayu di sisi jalan poros Anjungan–Karangan, Kecamatan Toho.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola. Dalam keterangannya, pemilik berinisial AJ menyampaikan bahwa somil mini tersebut merupakan milik mereka.
Terkait bahan baku, pihak pengelola menyebut kayu berasal dari wilayah Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan keterangan pihak pengelola kepada awak media, bahan baku tersebut disebut belum dilengkapi dokumen atau perizinan resmi sebagaimana yang dipertanyakan masyarakat.
Pihak pengelola juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diketahui oleh aparat penegak hukum. Namun, keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pengelola yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Sementara hasil olahan kayu, menurut keterangan pihak pengelola, diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Toho.
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media kemudian menghubungi Kapolsek Toho, IPTU Adi Putra Samsudin, S.H.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, khususnya mengenai aktivitas somil mini tersebut, asal-usul bahan baku, serta legalitas usaha dan dokumen bahan baku kayu.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau jawaban dari Kapolsek Toho terkait pertanyaan tersebut.
Kondisi ini menjadi penting untuk mendapat penjelasan dari pihak berwenang agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai dugaan maupun asumsi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas somil mini tersebut, khususnya menyangkut legalitas usaha, asal-usul bahan baku, serta dokumen kayu yang digunakan.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang jelas agar tidak muncul polemik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada langkah penegakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan publik bukan semata-mata terhadap keberadaan usaha pengolahan kayu, melainkan menyangkut kepastian legalitas dan keterbukaan mengenai sumber bahan baku.
Kini, pertanyaan publik sederhana: dari mana kayu tersebut berasal, apakah dokumennya lengkap, dan apakah aktivitas somil mini tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut menjadi ranah pemerintah dan aparat berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pemilik atau pengelola somil mini, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Hak jawab dan hak koreksi diberikan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun pembetulan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Sumber: Masyarakat dan Tim Investigasi
Red/Tim

