‎

PUBLIK PERTANYAKAN DUA ORANG YANG DIKABARKAN KABUR SAAT TAHAP II KASUS GALIAN C PAMPANG.

Share

KAYONG UTARA, BINKARI — Penanganan perkara dugaan aktivitas pertambangan atau galian C di Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mulai menuai sorotan publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa tiga orang sebelumnya diamankan dalam perkara tersebut, namun dua orang yang disebut terkait perkara kemudian dikabarkan melarikan diri saat proses tahap II di Ketapang, Rabu (30/9/2026).

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana dua orang yang sebelumnya berada dalam penanganan perkara dapat meninggalkan proses hukum dan hingga kini disebut belum ditemukan?

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber masyarakat menyebutkan, pengamanan awal dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Agus Isnayanto, bersama personel Brigpol Agung, Briptu Paruq dan Bripda Yosril.

Dalam penanganan tersebut, aparat disebut mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas galian C di wilayah Desa Pampang Harapan. Polisi juga disebut mengamankan satu unit excavator yang kemudian dibawa ke Mako Polres Kayong Utara untuk kepentingan penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat, tiga orang tersebut disebut terdiri dari Hamadi bersama anaknya, warga Dusun Pasir Mayang, Desa Pampang Harapan, serta Yudi, warga Pal Satu, Siduk, Kecamatan Sukadana, yang disebut sebagai pihak terkait dengan alat berat excavator tersebut.

Aktivitas galian C yang menjadi perkara disebut berada di wilayah Desa Pampang Harapan dan berdekatan dengan lokasi pekerjaan yang oleh masyarakat dikaitkan dengan pekerjaan kontraktor yang dikenal sebagai Pak Atiam.

Informasi mengenai pengamanan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Pampang Harapan, Syahdan, melalui pesan WhatsApp.

Syahdan membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya pengamanan terhadap sejumlah warga yang berkaitan dengan perkara galian C, termasuk anak Hamadi. Ia juga menyebut adanya pengamanan terhadap Yudi yang dikaitkan dengan kepemilikan alat berat.

Konfirmasi serupa diperoleh dari salah seorang masyarakat di wilayah Siduk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut membenarkan adanya pengamanan terhadap tiga orang dari lokasi galian C di Pampang Harapan dan menyebut mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Kayong Utara untuk menjalani proses hukum.

Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara, Ipda Agus Isnayanto, terkait informasi mengenai dua orang yang disebut melarikan diri menjelang pelaksanaan tahap II.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ipda Agus Isnayanto menjawab:

“Kalau ada yg mau di tanyakan silahkan ke kantor jak bang.”

Jawaban tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi redaksi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Konfirmasi juga dikirimkan kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Herliyan, S.H., mengenai status perkara serta informasi dua orang yang disebut kabur menjelang tahap II.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Kayong Utara.

Perkembangan perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa dalam proses tahap II, dua orang yang disebut terkait perkara galian C tersebut dikabarkan meninggalkan proses dan hingga kini belum ditemukan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa Hamadi disebut tetap menjalani proses hukum ke tahap berikutnya, sedangkan dua orang lainnya yang disebut terkait perkara tersebut belum diketahui keberadaannya.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Apakah prosedur pengamanan dan pengawasan terhadap pihak yang akan menjalani tahap II telah berjalan sebagaimana mestinya?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena sebelumnya aparat disebut telah melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk penyitaan satu unit excavator.

Masyarakat meminta agar penanganan perkara galian C Pampang tidak berhenti hanya pada persoalan aktivitas pertambangannya.

Publik juga meminta transparansi terhadap seluruh rangkaian proses penanganan perkara, mulai dari pengamanan pihak yang diperiksa, penyidikan, penyitaan alat berat, penetapan tersangka, hingga pelaksanaan tahap II.

Jika benar terdapat dua orang yang meninggalkan proses hukum dan belum ditemukan, masyarakat meminta aparat menjelaskan kapan, di mana, dan dalam kondisi bagaimana kedua orang tersebut dapat melarikan diri, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk mencari dan menemukan mereka.

Lebih jauh, publik juga mempertanyakan status hukum kedua orang tersebut serta apakah aparat telah menerbitkan langkah pencarian sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula spekulasi masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan dua orang tersebut dapat melarikan diri.

Namun, dugaan adanya permainan, perlindungan, pembiaran, atau keterlibatan oknum aparat belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena sejauh ini belum terdapat bukti hukum atau hasil pemeriksaan resmi yang membuktikannya.

Karena itu, pertanyaan publik semestinya dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi, bukan melalui spekulasi.

Apabila memang ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, masyarakat meminta agar mekanisme pengawasan internal maupun eksternal dilakukan secara objektif.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan informasi mengenai kaburnya dua orang tersebut memiliki penjelasan hukum yang jelas, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai dugaan aktivitas galian C.

Ada pertanyaan lebih besar yang kini berada di ruang publik:

Mengapa perkara yang sebelumnya disebut melibatkan tiga orang, kemudian dalam proses lanjutannya hanya satu orang yang disebut tetap menjalani proses, sementara dua lainnya dikabarkan melarikan diri?

Publik juga mempertanyakan status excavator yang sebelumnya disebut telah diamankan, siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap aktivitas galian C tersebut, serta apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran telah diperiksa secara menyeluruh.

Jika penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada satu pihak saja.

Namun apabila tudingan yang berkembang ternyata tidak terbukti, aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dan lebih lengkap dari Polres Kayong Utara terkait status perkara tersebut, jumlah tersangka, status dua orang yang dikabarkan melarikan diri saat proses tahap II, serta langkah pencarian terhadap keduanya.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: kejelasan.

Sebab ketika seseorang yang sebelumnya disebut berada dalam proses penanganan perkara kemudian dikabarkan melarikan diri, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan proses tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan hasil upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

TIM/REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *