‎

Fakhiri: Perlindungan Masyarakat Adat Papua Perlu Pendekatan Terintegrasi

Share

JAYAPURA, Binkari – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong perlindungan masyarakat adat di Tanah Papua dilakukan melalui pendekatan terintegrasi yang mencakup pengakuan hukum, kepastian wilayah adat, perlindungan hak ulayat, serta penguatan kelembagaan adat.

Hal itu disampaikan Fakhiri dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI dengan agenda pendalaman dan pengayaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Provinsi Papua, Selasa (29/9/2026).

Menurut Fakhiri, pembahasan RUU tersebut perlu mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik masyarakat adat di Tanah Papua. Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat adat dalam pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam.

“Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta menghasilkan langkah-langkah konkret dalam perlindungan dan pengelolaan masyarakat adat di Tanah Papua,” kata Fakhiri.

Ia mengatakan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat perlu berjalan beriringan dengan kepastian wilayah adat dan perlindungan hak ulayat. Hal tersebut penting untuk memastikan masyarakat adat memiliki kedudukan yang jelas dalam berbagai proses pembangunan.

Selain aspek hukum dan wilayah, kata Fakhiri, masyarakat adat juga perlu mendapatkan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, penguatan kelembagaan adat, dukungan pendanaan, serta perlindungan terhadap pelayanan dasar dan keberlangsungan budaya.

Fakhiri menilai pendataan dan pemetaan wilayah adat secara partisipatif dan terintegrasi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat.

“Prioritas yang perlu kita perkuat adalah pendataan dan pemetaan wilayah adat yang partisipatif dan terintegrasi, penguatan koordinasi pemerintah dengan lembaga adat, serta kepastian mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.

Menurut dia, koordinasi antarpemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan perlindungan masyarakat adat dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Pemprov Papua, lanjut Fakhiri, akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi perlindungan masyarakat adat.

“Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan kabupaten/kota, pemerintah, lembaga adat, pemerintah pusat, serta seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan masyarakat adat tidak hanya menjadi norma dalam peraturan, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat posisi masyarakat adat, serta tetap memperhatikan karakteristik sosial, budaya, dan wilayah adat di Tanah Papua.

Sem Gombo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *