‎

7 TERSANGKA KINI DALAM PENANGANAN POLISI, DUA SERAHKAN DIRI TERKAIT KONFLIK PATANI BARAT — POLISI AJAK SEMUA PIHAK JAGA KEAMANAN.

Share

HALTENG, BINKARI — Penanganan perkara konflik di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, terus bergulir. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah sebelumnya lima tersangka diamankan pada Kamis (24/9/2026), dua tersangka lainnya berinisial RT dan JS menyerahkan diri secara sukarela kepada Polres Halmahera Tengah pada Senin (28/9/2026).

Penyerahan diri tersebut mendapat apresiasi dari Polda Maluku Utara. Kapolda Maluku Utara melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA., menyampaikan penghargaan kepada kedua tersangka serta pihak-pihak yang turut membantu sehingga proses penyerahan diri berlangsung aman dan kondusif.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Hadi Poerwanto.

Dengan penyerahan diri RT dan JS, dari total delapan tersangka yang telah diidentifikasi, sebanyak tujuh tersangka kini telah berada dalam penanganan aparat Kepolisian.

Sementara itu, satu tersangka berinisial FOM masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga situasi di wilayah Patani Barat tetap aman dan kondusif.

“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.

 

(Muh. Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *