‎

DPN KNARA Sampaikan Aspirasi Reforma Agraria, Kemensetneg Fasilitasi Tindak Lanjut Kasus Prioritas.

Share

JAKARTA, Binkari — Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional 2026, Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan konflik agraria kepada pemerintah.

Penyampaian aspirasi tersebut diawali dengan aksi damai di pintu gerbang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Aksi dipimpin langsung Ketua Umum DPN KNARA, Wahidah B. Upa, yang menyuarakan sejumlah persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat di berbagai daerah.

Aksi tersebut diikuti elemen masyarakat dan petani dari sejumlah wilayah, antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, hingga Sulawesi Selatan.

Dari Lampung, turut hadir masyarakat adat Pepadun Bakung Ilir Buay Tegamoan dan Bakung Udik Suway Umpu yang dikomandoi H. Tohirin dan Ahmad Tamkin. Sementara dari Riau, salah satu peserta aksi, Riduan, turut menyampaikan aspirasi terkait persoalan agraria yang menurutnya telah lama diperjuangkan.

Setelah melakukan aksi penyampaian aspirasi, perwakilan KNARA akhirnya diterima untuk mengikuti audiensi di Ruang Aspirasi, Gedung Sayap Timur Kemensetneg.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg Yuli Harsono, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Faisal Fahmi.

Dalam audiensi, Ketua Umum DPN KNARA Wahidah B. Upa menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah aspirasi terkait penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah.

Menurut Wahidah, terdapat 37 kasus yang menjadi perhatian KNARA, mencakup persoalan Hak Guna Usaha (HGU), konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, sertifikat petani, hingga persoalan masyarakat adat.

«“Kami berharap diterima oleh Kemensetneg dan kami akan menyampaikan 13 poin yang berkaitan dengan 37 kasus yang sedang terjadi di lapangan saat ini. Mudah-mudahan bisa melengkapi pembentukan badan,” ujar Wahidah.»

Wahidah menjelaskan, sejumlah persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Namun, menurut KNARA, terdapat sejumlah kasus yang membutuhkan perhatian lebih lanjut karena menyangkut hak masyarakat dan berpotensi memicu konflik di lapangan.

Sementara itu, Deputi Bidang Analisis Kajian Konflik KNARA, Mahyudin, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah di bidang agraria yang menurutnya telah lama dinantikan masyarakat.

«“Mudah-mudahan melalui Undang-Undang ini, reforma akan bekerja. Di samping itu, Undang-Undang ini memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” ujar Mahyudin.»

Dalam kesempatan tersebut, Wamensos Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan lahan masyarakat. Ia menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana dan tidak berbelit-belit.

«“Keinginan besar Presiden sangat jelas, Beliau ingin agar lahan-lahan tersebut bisa segera dikembalikan dan diserahkan langsung kepada rakyat yang berhak,” kata Agus.»

Agus juga menekankan pentingnya penataan serta pengembalian akses terhadap lahan bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.

Menurutnya, kementerian, badan, maupun satuan tugas terkait perlu memperkuat koordinasi guna mempercepat penyelesaian persoalan agraria, khususnya perkara yang berkaitan dengan hak dasar dan keselamatan masyarakat.

Kasus Prioritas Diminta Lengkapi Dokumen

Menanggapi aspirasi KNARA, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara, Binbin Firman Tresnadi, menyampaikan bahwa dari 37 kasus yang disampaikan, perkara yang bersifat darurat akan menjadi perhatian untuk dibantu proses penyelesaiannya.

Untuk kasus yang telah memperoleh dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan dilengkapi dokumen pendukung, KNARA diminta menyerahkan dokumen tersebut kepada Kemensetneg.

Dokumen tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut audiensi, KNARA akan melengkapi data dan kronologi masing-masing kasus, termasuk surat rekomendasi serta dokumen dukungan DPR RI untuk perkara yang ditetapkan sebagai prioritas.

Kemensetneg selanjutnya akan memfasilitasi komunikasi dengan ATR/BPN terhadap persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara KNARA dan pemerintah dalam membahas penyelesaian konflik agraria yang menjadi perhatian masyarakat.

Dengan kelengkapan data, kronologi, serta dokumen pendukung, tindak lanjut terhadap kasus-kasus prioritas diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Hermanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *