
KAYONG UTARA, Kalbar, Binkari – Kayong Utara menjadi sorotan masyarakat dan publik terkait adanya dana bantuan dari pemrintah pusat untuk penanganan darurat karhutla yang berdampak kepada kesehatan seluruh masyarakat Kayong Utara Kalimantan Barat ( Kamis 24 September 2026 ) .
Informasi dilingkungan masyarakat kayong utara juga menjadi perhatian publik terkait dana bantuan penanganan karhutla dari pusat (Presiden) republik indonesia masuk dalam kas keuangan dinas Inspektorat kayong utara kalimantan barat sebesar 20 Miliar Rupiah,sehingga berdampak polemik dilingkungan masyarakat kayong utara terkait dana bantuan tersebut tidak kunjung di salurkan kepada masyarakat desa yang terdampak karhutla.
Terkait dana bantuan karhutla di kabupaten kayong utara sempat Viral di salah satu medsos FB masyarakat kayong utara kalimantan barat.
Disaat asap karhutla masih menyelimuti, merahnya kobaran Api yang terjadi di hampir sepuluh desa yang berada di kecamatan sukadana, yang mana warganya tinggal di areal gunung kawasan taman nasional gunung palung (TNGP) sumur warga kering, Rumah terbakar kebun warga luluh lantah, kawasan hancur, pipa air juga ikut terbakar, Namun uang 20 milyar masih utuh tidak tersentuh.
Masyarakat mempertanyakan adanya dana bantuan penanganan Karhutla sebesar Rp 20 Milyar dari Presiden Prabowo dikabarkan sudah ada di Kas Daerah Kabupaten Kayong Utara,namun tidak kunjung di salurkan kepada pengurusan relawan desa Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Menanggapi desakan warga, Bupati Kayong Utara Romi Wijaya mengakui bahwa uangnya sudah ada di Kas Daerah hanya sekarang terkendala beli mesin pompa dan masker juga sedang dirumuskan ,” ujar Romi Wijaya Bupati Kayong Utara.
Pernyataan ini sontak memicu amarah dilingkungan warga masyarakat Pasalnya, secara logika “terkendala beli pompa dan masker” dinilai tidak masuk akal untuk dana sebesar 20 Miliyar di tengah status darurat asap yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke kas pemerintah daerah tidak ada titik terang kapan akan di salurkan atau di distribusikan kepada relawan desa masyarakat peduli api yang terdampak.
Warga masyarakat Bertanya:
1. Kalau hanya terkendala pompa dan masker, kenapa tidak dibelikan dari kemarin? Satu hari juga selesai.
2. Warga Sukadana, Teluk Melano, Simpang Hilir, Teluk batang butuh mesin pompa selang serta APD lain nya untuk keselamatan para relawan desa Masyarakat Peduli Api (MPA)
Desakan dari warga masyarakat Kabupaten Kayong Utara kepada Bupati Romi Wijaya untuk segera menyalurkan dana 20 Milyar tersebut secara transparan dan terbuka di masyarakat dan publik jangan sampai menjadi polemik dilingkungan masyarakat dan publik.
Berapa unit pompa yang dibeli?
Berapa juta masker yang dibagikan?
Berapa tangki air bersih yang disalurkan ke desa-desa terdampak seperti Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir menjadi sorotan dan pertanyaan dilingkungan masyarakat dan publik,sisa dana bantuanya untuk apa??
Jangan sampai dana Bantuan dari Presiden untuk rakyat yang sesak napas karena asap dampak dari karhutla hanya mengendap di Kas Daerah dengan alasan sulit nya membeli mesin pompa dan peralatan lain nya, di tambah lagi Bupati pada Saat Dilakukan Comfirmasi awak media, “Sedang Dirumuskan” Kalau alasannya hanya pompa dan masker, suruh saja pihak ketiga yang belanja ke pontianak atau ketapang , satu hari beres. Tidak perlu rapat berbulan-bulan,” celetuk salah satu warga Sukadana dengan nada kesal dan geram.
Untuk keseimbangan dalam pemberitan terkait adanya dana bantuan dari pemerintah pusat untuk penanganan dampak dari karhutla di Kabupaten Kayong Utara awak media melakukan Comfirmasi ulang kepada sumber Kadus Mentubang Desa Harapan Muliya Kecamatan Sukadana Pak Erkan nomor hanpone +62 815-4939-XXXX dan memberikan tangapan sbb :
1.Pertanyaan pertama saya jawab saya tidak tahu untuk kejelasan terkait kapan dana tersebut di salurkan ke pemerintah kayong utara,dan ke dinas mana penyaluran saya juga tidak tahu bg..
2 terkait jumlahnya ,saya pribadi baru mendengar saat adanya pertemuan digedung praja kayong utara yang saat itu di hadiri oleh gubernur kalbar Ria Narson.
3.tanggapn Langsung dari pemerintah kami belum mendengar secara jelas bg..hanya dari kami selaku MPA desa saja,jika memang dana tersebut benar adanya,kami atau masyarakat berharap agar itu bisa di salurkan kepada setiap MPA Relawan Desa Peduli Api yang ada di setiap desa,dengan waktu secepatnya.
Comfirmasi Awak media melalui Chat Via Wattsapp berlanjut untuk ke dinas Isnpektorat (Kabid Inspektorat) Kayong Utara Drs Oma Zulfithansyah, M.Si nomor hanpone +62 812-5448-4285 ,dana bantuan penanganan karhutla dari pemerintah pusat yang sudah di salurkan ke kas daerah kayong utara sebesar 20 Miliar yang bikin anehnya,kok bantuan dana yang dikucurkan Presiden diduga disimpan di kas inspektorat….???seharusnya dana tersebut disimpan dikas Pemkab Kab.kayong Utara ini ada apa….??? namun sampai saat ini tidak ada tangapan dan jawaban dari Kabid Inspektorat pemerintahan Kayong Utara kepada awak media saat Dilakukan Comfirmasi.
Masyarakat dan publik menyoroti jika benar dana bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla dikabupaten kayong utara masuk di kas keuangan dinas Inspektorat Kayong Utara Patut diduga kuat adanya permainan terorganisasi untuk penyalahgunaan anggaran bantuan dari negara tersebut, karena sampai saat ini dana bantuan belum terlialisasi untuk penyalurannya kepada masyarakat yang terdampak karhutla ungkap masyarakat Kayong Utara.
Publik mendorong agar pihak intansi terkait yang membidangi penegakan hukum dari kepolisian dan kejaksaan juga BPK agar membentuk tim untuk melakukan audit penuh terkait dana bantuan penanganan karhutla di kabupaten kayong utara yang di anggap belum ada realisasinya kepada masyarakat yang terdampak karhutla,jika ditemukan adanya penyimpangan agar aparat penegak hukum melakukan penindakan dengan tegas dan terbuka di masyarakat maupun publik.
Demi untuk menjunjung tinggi tentang etika kode etik Profesi jurnalistik:
Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,dan hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini
Berdasarkan dengan undang-undang (UU) NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers
Sumber : Masyarakat/Kab.Kayong Utara dan tim INVESTIGASI
Redaksi:Tim

