
BULUKUMBA, Binkari — Perang melawan narkotika tidak selalu dimulai dari ruang penyidikan atau balik jeruji besi. Di Kabupaten Bulukumba, upaya itu juga dimulai dari ruang kelas—tempat generasi muda ditempa untuk menentukan masa depannya.
Pesan tersebut menjadi semangat Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba saat menyambangi SMA Negeri 8 Bulukumba, Jalan KH. Mukhtar Lutfi No. 32, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa (22/9/2026).
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, para pelajar tidak hanya diajak mengenal jenis dan bahaya narkotika, tetapi juga memahami bagaimana penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan, masa depan, lingkungan sosial, hingga berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Bersinergi Melawan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda Bulukumba.”
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin, S.H., M.H. tampil sebagai pemateri sekaligus menyampaikan pentingnya membangun kesadaran generasi muda sejak berada di bangku sekolah.
Menurut Salehuddin, pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan sedini mungkin. Pelajar perlu dibekali pengetahuan agar mampu mengenali bahaya narkotika, memahami konsekuensinya, serta berani mengambil sikap ketika menghadapi ajakan atau pengaruh negatif dari lingkungan pergaulan.
Ia menekankan bahwa sekolah merupakan salah satu ruang strategis untuk membangun benteng pencegahan narkotika, karena para pelajar merupakan bagian penting dari masa depan daerah.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan sejak dini. Edukasi kepada pelajar menjadi salah satu langkah penting agar mereka memahami bahaya narkotika dan mampu mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi lingkungan pergaulan.”
Bukan Sekadar Sosialisasi, Tetapi Membangun Benteng Diri
Suasana kegiatan semakin interaktif ketika para pelajar diberikan gambaran mengenai dampak penyalahgunaan narkotika melalui gambar dan video edukasi.
Bukan hanya mendengarkan materi, siswa juga diberi ruang untuk bertanya secara langsung mengenai persoalan narkotika, dampak penyalahgunaan, hingga langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah diri maupun lingkungan pergaulan dari ancaman narkoba.
Ruang dialog tersebut menjadi bagian penting dalam membangun keberanian dan pengetahuan pelajar untuk mengatakan “tidak” terhadap narkotika.
Sebab, pencegahan tidak cukup hanya dengan menyampaikan larangan. Generasi muda membutuhkan pengetahuan, pendampingan, lingkungan yang sehat, serta kemampuan mengambil keputusan ketika berhadapan dengan tekanan pergaulan.
Salehuddin: Jangan Tunggu Menjadi Korban
Dalam kegiatan tersebut, pesan pencegahan menjadi perhatian utama. Edukasi kepada pelajar dipandang sebagai bagian dari upaya untuk membangun kesadaran sebelum seseorang terpapar penyalahgunaan narkotika.
Bagi Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, pendekatan pencegahan dan edukasi berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu mengetahui bahwa bahaya narkotika tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak serius terhadap kehidupan pribadi, keluarga, pendidikan dan masa depan.
Karena itu, Salehuddin mendorong para pelajar untuk menjaga diri, memilih lingkungan pergaulan yang positif, serta tidak mudah menerima ajakan yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika.
Pesan yang dibangun bukan sekadar “jangan memakai narkoba”, tetapi bagaimana generasi muda memiliki pengetahuan dan keberanian untuk melindungi dirinya sendiri sejak awal.
Sinergi Polisi, Sekolah, Pemerintah dan Masyarakat
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika juga tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata.
Sekolah memiliki peran dalam membangun karakter dan memberikan edukasi. Orang tua menjadi benteng pertama dalam keluarga. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda. Sementara masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan sosial.
Karena itu, penguatan komunikasi dalam keluarga, memilih lingkungan pergaulan yang positif, memperkuat nilai agama dan karakter, serta memberikan edukasi secara berkelanjutan menjadi bagian dari langkah pencegahan.
Kegiatan di SMA Negeri 8 Bulukumba tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Bulukumba Ahmad Arfan, S.IP., M.T., Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba Andi Afriadi, S.H., M.H., Kepala SMA Negeri 8 Bulukumba Ansar, S.Pd., Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba Indra Ardianysa, S.H., Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Bulukumba Andi Mutmainnah, S.H., serta para guru dan siswa SMA Negeri 8 Bulukumba.
Kehadiran unsur kepolisian, pemerintah daerah, sekolah, pengadilan dan kejaksaan dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan narkotika membutuhkan keterlibatan lintas sektor.
Menyelamatkan Masa Depan Sebelum Terlambat
Narkotika bukan sekadar persoalan hukum. Ketika penyalahgunaan terjadi di kalangan generasi muda, dampaknya dapat menjalar ke kesehatan, pendidikan, keluarga dan masa depan.
Karena itu, membangun benteng pencegahan sejak bangku sekolah menjadi langkah strategis.
Dari ruang kelas, pesan itu kembali ditegaskan: melawan narkoba bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga tentang mencegah lahirnya korban baru.
Polres Bulukumba melalui kegiatan edukasi tersebut mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Sebab, menyelamatkan satu anak dari narkoba berarti ikut menjaga satu masa depan dan menjaga masa depan generasi muda berarti menjaga masa depan Bulukumba.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

