MANADO, BINKARI — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Manado kembali menjadi perhatian. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado secara resmi menerjunkan Tim Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota (GAKDA) untuk melaksanakan operasi penertiban di wilayah Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Jumat, 18 September 2026.
Penertiban tersebut bukan sekadar kegiatan rutin. Berdasarkan Surat Tugas Satpol PP Kota Manado Nomor 800.1.11.1/D.06/SATPP/17/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, petugas ditugaskan melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda maupun Peraturan Kepala Daerah yang ditemukan di lapangan.
Surat tugas tersebut secara tegas mengamanatkan pelaksanaan penertiban melalui mekanisme non-yustisia maupun yustisia, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Selain penindakan, tim juga diperintahkan melakukan mobile monitoring terhadap kegiatan operasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Operasi dijadwalkan mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, dengan lokasi sasaran di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting. Tim yang diterjunkan menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Yang menjadi sorotan, dasar hukum operasi tersebut cukup luas. Satpol PP merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Manado, serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada sejumlah Peraturan Wali Kota, termasuk ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Satpol PP, penyelenggaraan bangunan gedung, serta penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di Kota Manado.
Untuk menjalankan tugas tersebut, surat tugas mencantumkan puluhan personel Satpol PP yang dilibatkan sebagai anggota tim. Struktur tim mencakup pejabat struktural hingga personel lapangan, dengan total daftar anggota yang tercantum mencapai 53 orang.
Kepala Satpol PP Kota Manado Drs. Novly Welly, M.Si. menjadi pejabat yang menerbitkan dan menandatangani surat tugas tersebut.
Operasi ini sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa pelaksanaan Perda di tingkat lapangan tidak berhenti pada aturan tertulis. Pemerintah Kota Manado melalui Satpol PP memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, penertiban, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, surat tugas tersebut belum memuat hasil atau temuan konkret dari operasi di lapangan. Karena itu, setiap informasi mengenai objek yang ditertibkan, bentuk pelanggaran, jumlah pelaku atau bangunan yang ditindak, maupun adanya penyegelan atau proses hukum perlu menunggu laporan resmi hasil pelaksanaan tugas.
Masyarakat pun dapat melihat operasi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memastikan aktivitas di wilayah Kota Manado berjalan sesuai ketentuan Perda dan Peraturan Wali Kota yang berlaku.

