ACEH TENGGARA, Binkari— Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara. Tiga kepala desa atau pengulu kute disebut diduga telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi itu mencuat setelah media melakukan konfirmasi kepada salah seorang sumber yang dipercaya dari Kantor Camat Deleng Pokhisen.
Sumber tersebut membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap tiga pengulu kute, yakni Pengulu Kute Lawe Harum, Pengulu Kute Tenembak Lang-Lang, dan Pengulu Kute Tualang Lama.
“Pengulu Kute Lawe Harum, Pengulu Kute Tenembak Lang-Lang, Pengulu Kute Tualang Lama,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/26).
Menurut sumber itu, dasar pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“Dasar pemberhentian sementara LHP dari Inspektorat. Sudah diteken Pak Bupati SK pemberhentian sementara,” ungkapnya.
Dengan telah ditandatanganinya surat keputusan tersebut, pemberhentian sementara tiga pengulu kute itu disebut telah memiliki dasar administratif dari pemerintah daerah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai temuan apa saja yang tercantum dalam LHP Inspektorat, termasuk alasan spesifik yang menjadi dasar pemberhentian sementara masing-masing pengulu.
Media ini juga masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Deleng Pokhisen, Inspektorat Aceh Tenggara, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Publik tentu menanti penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut, terutama terkait substansi pemeriksaan Inspektorat dan langkah selanjutnya terhadap ketiga pengulu kute yang diberhentikan sementara.
Tim

