ACEH TENGGARA, BINKARI– tanggal 15 September 2026 — Keberadaan sebuah warung tuak di Desa Lawe Harum, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai keresahan warga. Aktivitas warung yang disebut berlangsung hingga malam hari dengan suara musik dinilai mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Menurut informasi yang diterima, warung tersebut milik Mak M, Warga desa Salang muara kecamatan deleng pokhisen lokasi itu bukan hanya menjadi tempat berjualan minuman, tetapi juga diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam atau dugem.
Lebih serius lagi, warga menyampaikan adanya dugaan keberadaan wanita penghibur malam di lokasi tersebut. Informasi ini masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.
Atas keresahan tersebut, Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) mendesak Polres Aceh Tenggara melalui jajaran terkait serta Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Tenggara untuk turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terkait ketertiban umum, perizinan usaha, aktivitas hiburan malam, penjualan minuman beralkohol, jam operasional, maupun ketentuan lain yang berlaku.
BINKARI juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika seluruh kegiatan ternyata sesuai aturan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Namun jika ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Tidak hanya aparat penegak hukum, Camat Deleng Pokhisen dan Kepala Desa Lawe Harum juga didesak untuk tidak mengabaikan keresahan masyarakat.
Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketenteraman lingkungan serta menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Jangan sampai keresahan warga baru mendapat perhatian setelah persoalan menjadi lebih besar.
BINKARI mendorong pihak terkait melakukan pengecekan langsung, mendengar keterangan warga, memeriksa legalitas usaha, serta memastikan aktivitas di lokasi tidak mengganggu ketenteraman dan keamanan masyarakat.
Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Kabiro Aceh Tenggara BINKARI.
BINKARI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab. Pemilik warung berinisial Mak m Pemerintah Desa Lawe Harum, Pemerintah Kecamatan Deleng Pokhisen, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini dipersilakan memberikan klarifikasi.
Kini publik menunggu langkah nyata Polres Aceh Tenggara, Satpol PP/WH, Camat Deleng Pokhisen, dan Pemerintah Desa Lawe Harum: apakah akan segera turun melakukan pemeriksaan atau keresahan warga ini kembali dibiarkan tanpa kepastian
Tim/Red

