
Landak, Kalimantan Barat, Binkari –SPBU 64.793.06 mempawah hulu karangan memberikan klarifikasi Resmi mengenai pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar maupun pertalite yang menggunakan drum maupun jrigen sudah sesuai prosedur Selasa-15-September-2026
Dalam keterangan resminya EMELDANUS selaku penggelola SPBU 64.793.06 yang terletak diwilayah mempawah hulu karangan Kab.Landak menjelaskan kepada Awak media,jika kami melakukan penyaluran BBM bersubsidi Sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan permintaan dari masyarakat dengan menggunakan surat rekomendasi resmi mulai dari kelompok tani kebun maupun nelayan untuk disalurkan ke masyarakat dan lain”nya sebagainya,sesuai dengan regulasi permintaan dari masyarakat secara perkelompok.
“Hal itu, juga disampaikan manager SPBU 64.793.06 ( EMELDANUS ) selaku pengelola ketika diconfirmasi saat ditemui di kantornya menyampaikan kepada Awak media, jika kami dari pihak management SPBU melakukan penyaluran untuk BBM bersubsidi jenis bio solar maupun pertalite,untuk pengisian yang berkapasitas besar seperti melakukan pengisian yang menggunakan drum maupun jrigen” yang dilakukan oleh masyarakat harus dilengkapi dengan surat rekomendasi yang resmi dari instansi terkait sesuai dengan regulasi dan aturan jika tidak ada ketentuan tersebut kami dari pihak management SPBU akan menolak Ucap manager.
Tidak sampai disitu Pada saat dilapangan awak media sempat melakukan Comfirmasi dengan Kapolsek Mempawah hulu Iptu freddy surya purnama, S.H, M.H.,terkait beredarnya pemberitaan miring yang mengatakan jika Kapolsek Mempawah hulu bermain BBM subsidi jenis solar dengan pihak SPBU 64.793.06 dengan melakukan pengisian skala besar dan BBM subsidi tersebut dibawa atau dijual kembali kepada para cukong kelokasi tambang peti itu semua tidak benar ujar polsek.
Kemudian kapolsek mempawah hulu Iptu freddy surya purnama, S.H, M.H.,terkait beredarnya isu dari luar jika kapolsek bermain BBM subsidi kemudian dijual lagi kepada para cukong tambang (peti) sekali lagi saya sampaikan itu semua tidak benar ungkap polsek.
Selain dari itu pihak management SPBU 64.793.06 yang beralamat mempawah hulu karangan kab.Landak juga memberikan penjelasan serta menunjukan surat rekomendasi resmi dan legal kepada Awak media, jika ada yang mengambil BBM dengan skala besar “Kalao soal penyalahgunaan BBM Subsidi itu tidak benar…??? Karena kita sudah sesuai prosedur, kayak SOP dan kami melakukan pengisian BBM subsidi jenis bio solar serta disalurkan kepada para kelompok tani kebun/nelayan jika ada., yang sudah didaftarkan ke dinas instansi terkait seperti dinas pertanian perkebunan perikanan serta ke pihak pertamina lewat Barcode rekom resmi dan bukan ilegal ungkapnya.
Selain dari itu juga pihak management SPBU 64.793.06 yang terletak di mempawah hulu karangan Kabupaten Landak kami terbuka buat siapa saja kami siap dalam melayani pembelian BBM Subsidi maupun yang non subsidi untuk semua jenis kendaraan
“Semua kendaraan Bang,ya kayak truck, pick up,motor juga iya, sambungnya dengan menggunakan barcode sesuai dengan aturan.
EMELDANUS juga menyebutkan bahwa, prosedur melayani pembeli sudah sesuai dengan ketentuan dari pihak Pertamina,”terangnya.
Ia juga menambahkan, bagi petugas SPBU 64.793.06 yang nakal dalam melayani pembelian BBM sudah disiapkan sanksi oleh pihak management yang
“Pastinya ada (sanksi). Salah satunya teguran keras hingga sampai pemecatan dari atasan dan kita
Menanggapi jika isu tentang jika SPBU 64.793.06 tepatnya pernah melakukan penyimpangan dan mendapatkan sanksi dari Pertamina,….??? EMELDANUS menjawab, “Pelanggaran selama saya bekerja itu belum ada,” dan belum pernah terjadi ungkap EMELDANUS kepada awak media.
Harapan kami dari pihak management SPBU 64.793.06 yang terletak dimempawah hulu karangan kab.Landak berharap kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi jika seandainya ada video atau berupa Poto yang diunggah oleh orang” yang tidak bertangung jawab lewat beberapa akun medsos jika tidak terprefikasi dengan jelas hanya cuma baru dugaan jangan mudah terpopokasi jika ada yang mengatakan adanya penyimpangan pihak SPBU sekali lagi saya katakan itu semua belum tentu benar dalam keterangan resminya menyampaikan kepada Awak media pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik tentang asas praduga tidak bersalah
Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.
Tim:Investigasi
Redaksi:Tim

