‎

DITUDUH TERKAIT KEBAKARAN 6 HEKTARE KEBUN CENGKEH, U.P.A. BANTAH: “SAYA TERBANGUN KARENA TERASA PANAS”

Share

Kolaka, Sulawesi Tenggara, Binkari — 15 September 2026, Kebakaran lahan perkebunan cengkeh terjadi di wilayah Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Kebakaran tersebut disebut menghanguskan sekitar 6 hektare lahan perkebunan.

Dalam perkembangan informasi yang dihimpun, seorang warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, berinisial U.P.A., disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Namun U.P.A. membantah tudingan tersebut.

Menurut keterangannya, saat kebakaran terjadi dirinya sedang tidur seorang diri di rumah kebun.

“Saya tidur sendiri di rumah kebun. Saya terbangun karena terasa panas,” ujar U.P.A.Ia mengaku setelah terbangun, dirinya melihat kondisi sekitar sudah dilanda api.

U.P.A. juga menyebut kebun yang selama ini dikerjakannya ikut terbakar.

12 TAHUN MENGERJAKAN KEBUN

U.P.A. menjelaskan bahwa dirinya sudah mengerjakan kebun tersebut selama kurang lebih 12 tahun.

Kebun tersebut, menurut keterangannya, bukan milik U.P.A., melainkan milik pihak lain yang selama ini dikerjakannya.

Selama berada di lokasi, U.P.A. mengaku aktivitasnya berkaitan dengan pekerjaan dan pengelolaan kebun.

U.P.A. juga mengatakan dirinya berada di Kolaka setelah diajak oleh saudara kandungnya, Tamrin, untuk berkebun.

U.P.A. MENGAKU DIPANGGIL KE RUMAH SAKA

Pasca kebakaran, U.P.A. mengaku dirinya dipanggil oleh seseorang bernama Saka ke rumah Saka.

Menurut U.P.A., di rumah tersebut dirinya dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran.

U.P.A. menyebut pertanyaan yang diberikan kepadanya mengarah pada dugaan agar dirinya mengakui sebagai orang yang melakukan pembakaran.

Namun U.P.A. membantah hal tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menyalakan api untuk membakar kebun.

“SAYA TIDAK PERNAH MEMBAKAR”

U.P.A. tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak melakukan pembakaran.

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyebabkan api muncul.

Menurutnya, dirinya justru mengetahui adanya kebakaran setelah terbangun akibat merasakan hawa panas.

MENINGGALKAN KOLAKA KARENA KHAWATIR TERJADI MAIN HAKIM SENDIRI

Setelah persoalan berkembang, U.P.A. memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke Bulukumba.

Menurut pengakuannya, keputusan tersebut bukan karena dirinya mengakui tuduhan.

Ia mengaku khawatir terjadi tindakan main hakim sendiri atau dirinya menjadi sasaran massa.

APA DASAR YANG MENGAITKAN U.P.A. DENGAN KEBAKARAN?

Peristiwa tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif.

Jika memang terdapat dugaan U.P.A. sebagai pelaku, apa dasar dugaan tersebut? Apakah terdapat saksi yang melihat langsung U.P.A. menyalakan api?

Apakah ada bukti lain yang menghubungkan U.P.A. dengan titik awal kebakaran? Dari mana sebenarnya api pertama kali muncul?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa sebuah dugaan tidak berubah menjadi yh kesimpulan sebelum dilakukan pembuktian.

KEBERADAAN DI LOKASI BUKAN OTOMATIS BUKTI PELAKU

Berada di sekitar lokasi kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pelaku.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka diperlukan proses penyelidikan dan pembuktian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Karena itu, penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

U.P.A. SIAP MEMBERIKAN KETERANGAN

U.P.A. menyatakan dirinya siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.

Ia juga mengaku siap apabila persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun mekanisme adat yang berlaku.

Namun U.P.A. berharap proses tersebut dilakukan secara objektif dan tidak disertai pemaksaan pengakuan.

“Kalau saya salah, tunjukkan buktinya. Kalau saya tidak salah, jangan paksa saya mengaku,” ujar U.P.A.

API BOLEH PADAM, TAPI FAKTA JANGAN IKUT PADAM

Kebakaran sekitar 6 hektare kebun cengkeh telah menimbulkan kerugian. Namun penyebab kebakaran masih menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.

Dari mana api bermula? Siapa yang pertama kali melihat api? Apa penyebab kebakaran? Apa bukti yang mengaitkan U.P.A. dengan peristiwa tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tidak membutuhkan vonis dari media. Publik membutuhkan fakta.

BINTANG BAYANGKARA INDONESIA menyampaikan keterangan U.P.A. sebagai pihak yang membantah dugaan keterlibatan dirinya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik kebun, Sakan, Tamrin, saksi-saksi, Pemerintah Desa Konaweha, maupun pihak kepolisian apabila terdapat laporan atau proses hukum terkait peristiwa tersebut.

PERS: ABDUL RAUF

BINTANG BAYANGKARA INDONESIA

SULSELBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *