TELUK BATANG, KAYONG UTARA, BINKARI — Pembangunan fasilitas kesehatan di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat dan publik. Keberadaan dua bangunan Puskesmas dalam satu kecamatan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai urgensi pembangunan, perencanaan program, hingga penggunaan anggaran negara.
Sorotan tersebut mencuat setelah awak media dari Onewsmedia.co.id, Onewssergap.com, Onewgrup.id, Onews TV dan Bintang Bhayangkara Indonesia melakukan penelusuran lapangan pada Senin, 14 September 2026.
Dari hasil penelusuran, ditemukan dua fasilitas Puskesmas di wilayah Kecamatan Teluk Batang yang disebut masih aktif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah Puskesmas lama yang berada di kawasan depan Terminal Bus Teluk Batang–Ketapang. Sementara itu, terdapat pula pembangunan gedung Puskesmas baru di wilayah Padu Banjar, Kecamatan Teluk Batang.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apa urgensi pembangunan fasilitas Puskesmas baru apabila fasilitas kesehatan yang lama masih aktif dan beroperasi?
Pertanyaan publik semakin menguat karena pembangunan fasilitas kesehatan baru tersebut disebut menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, baik melalui APBD maupun APBN sesuai sumber pendanaannya.
Masyarakat tentu berhak mengetahui dasar perencanaan pembangunan tersebut, termasuk kajian kebutuhan, nilai anggaran, sumber anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta manfaat pembangunan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah seorang warga yang ditemui awak media mempertanyakan mengapa Kecamatan Teluk Batang memiliki dua fasilitas Puskesmas, sementara sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Kayong Utara disebut hanya memiliki satu Puskesmas.
“Kenapa di Teluk Batang ada dua Puskesmas, sementara kecamatan lain hanya satu? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” ujar warga tersebut.
Pertanyaan itu bukan semata-mata menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga menyentuh aspek efektivitas, efisiensi, dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Penelusuran awak media juga menemukan informasi bahwa pembangunan Puskesmas di Teluk Batang sebelumnya pernah menjadi perbincangan dan sorotan publik.
Bahkan, menurut informasi yang dihimpun awak media, persoalan tersebut pernah masuk dalam penelusuran Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dalam informasi yang diterima awak media, seorang oknum pegawai Dinas Kesehatan berinisial “AU” disebut pernah dimintai keterangan oleh aparat terkait.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status pemeriksaan maupun apakah terdapat dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan maupun pemeriksaan aparat tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Untuk menguji informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Teluk Batang belum mendapatkan respons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, Dr. Maria Fransiska, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban.
Selanjutnya, konfirmasi kepada pegawai tenaga kesehatan Kabupaten Kayong Utara, Agus Uban, juga belum mendapatkan tanggapan.
Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, S.H., M.Pd., khususnya terkait pembangunan Puskesmas di Padu Banjar. Namun, belum ada jawaban yang diterima hingga berita ini diterbitkan.
Tidak adanya respons tersebut tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tudingan apa pun. Namun, publik tetap membutuhkan penjelasan resmi dan terbuka mengenai proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Masyarakat kini meminta agar pembangunan Puskesmas tersebut tidak berhenti pada persoalan bangunan semata. Pemerintah daerah dinilai perlu membuka informasi mengenai nilai proyek, sumber anggaran, tahun anggaran, kontraktor pelaksana, dasar perencanaan, kajian kebutuhan, progres pekerjaan, hingga manfaat fasilitas tersebut bagi masyarakat.
Jika seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai aturan, transparansi justru akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam proses pembangunan ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan anggaran, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga juga mendesak Kejaksaan, Kepolisian, KPK, maupun instansi pengawasan terkait untuk memberikan perhatian apabila terdapat laporan atau temuan yang memenuhi dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
Publik tidak ingin anggaran negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pertanyaannya kini sederhana: apa dasar kebutuhan pembangunan Puskesmas baru di Padu Banjar, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai aturan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar pembangunan, nilai anggaran, sumber pembiayaan, serta alasan keberadaan dua fasilitas Puskesmas yang masih aktif dalam satu wilayah kecamatan.
Demi menjunjung tinggi etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan, Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Dinas Kesehatan, pihak pelaksana proyek, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media. Setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
TIM/RED

