‎

600 SERTIFIKAT TANAH DIAJUKAN, BARU 15 PERSEN TERBIT: PROGRAM PRONA DESA TELUK MELANO DISOROT, KE MANA UANG MASYARAKAT?.

Share

SIMPANG HILIR, KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI-Program pengurusan sertifikat tanah yang disebut masyarakat sebagai program Prona di Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, masyarakat mengaku telah membayar biaya pengurusan sertifikat tanah yang nilainya berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat, namun proses penerbitan sertifikat tersebut hingga kini belum juga tuntas.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pengajuan sertifikat melalui program tersebut mencapai kurang lebih 600 bidang tanah milik masyarakat. Namun, berdasarkan keterangan salah satu perangkat Desa Teluk Melano yang ditemui awak media, baru sekitar 15 persen yang telah terealisasi, sementara sekitar 85 persen lainnya belum selesai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa proses penerbitan sertifikat tanah berlangsung hingga bertahun-tahun, sementara biaya pengurusan disebut telah dibayarkan?

Enam tahun menunggu, Masyarakat menuntut kejelasan, Keluhan masyarakat semakin mencuat karena sebagian warga mengaku telah menunggu proses sertifikasi tersebut selama kurang lebih enam tahun.

Warga bahkan sempat mendatangi Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Kayong Utara untuk mempertanyakan perkembangan sertifikat tanah yang telah mereka ajukan melalui pemerintah desa.

Namun, menurut keterangan masyarakat, mereka belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai penyebab keterlambatan tersebut.

Masyarakat menyebut pernah mendapatkan informasi bahwa dokumen sertifikat masih menunggu proses dan tanda tangan pimpinan Kantor Pertanahan. Akan tetapi, karena proses tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, warga mempertanyakan sejauh mana sebenarnya tahapan pengurusan telah berjalan.

Kekecewaan masyarakat juga tertuju pada pemerintah Desa Teluk Melano, khususnya terkait transparansi proses, jumlah dokumen yang telah diajukan, jumlah sertifikat yang sudah selesai, serta kejelasan penggunaan biaya yang telah dibayarkan warga.

Dari 600 pengajuan, Baru sekitar 15 persen selesai, Dalam penelusuran awak media ke Kantor Desa Teluk Melano, awak media bertemu salah satu perangkat desa yang kemudian memberikan keterangan terkait program tersebut.

Perangkat desa tersebut membenarkan bahwa program pengurusan sertifikat tanah masyarakat memang pernah dilakukan.

Menurut keterangannya, dari sekitar 600 sertifikat yang diajukan, baru sekitar 15 persen yang telah selesai atau terealisasi. Artinya, masih terdapat sekitar 85 persen pengajuan yang belum terealisasi.

Keterangan tersebut semakin memperkuat keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah mereka.

Di sisi lain, masyarakat mengaku biaya pengurusan telah diserahkan dan dibayarkan kepada pihak yang menangani proses tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar seluruh proses dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Publik desak Audit dan buka data, Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut transparansi pelayanan publik dan pertanggungjawaban terhadap uang yang telah dikeluarkan masyarakat.

Publik meminta agar pemerintah daerah bersama instansi pertanahan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengajuan sertifikat tersebut.

Mulai dari jumlah bidang tanah yang diajukan, daftar nama pemohon, dokumen yang telah masuk, status masing-masing bidang, biaya yang dipungut, pihak yang menerima pembayaran, hingga jumlah sertifikat yang telah diterbitkan harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Masyarakat juga meminta agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah desa dan pihak pertanahan apabila memang terdapat kendala administratif dalam proses penerbitan sertifikat.

Enam tahun bukan waktu yang singkat, Jika memang terdapat persoalan administrasi, masyarakat berhak mengetahui apa kendalanya. Jika dokumen belum lengkap, warga berhak mengetahui dokumen apa yang kurang. Jika sertifikat sudah selesai, warga berhak mengetahui kapan dan bagaimana pengambilannya.

Kekhawatiran soal status dan kepemilikan Tanah, Keresahan warga juga semakin berkembang karena sebagian masyarakat khawatir terhadap status hukum tanah yang sertifikatnya belum kunjung diterbitkan.

Terlebih, apabila pemohon meninggal dunia sebelum proses sertifikasi selesai, masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pengalihan informasi dan dokumen kepada ahli waris.

Kekhawatiran tersebut menjadi alasan penting mengapa proses sertifikasi harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya unsur kesengajaan, kejahatan terstruktur, ataupun upaya menguasai tanah masyarakat masih sebatas kekhawatiran dan tudingan yang disampaikan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya hasil pemeriksaan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

Aparat penegak hukum diminta turun tangan bila di temukan penyimpangan, Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Kayong Utara maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan anggaran, manipulasi dokumen, atau bentuk penyimpangan lainnya, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sejumlah masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga penegak hukum terkait, untuk melakukan penelusuran apabila terdapat laporan resmi dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Yang paling penting, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji.

Program sertifikasi tanah pada hakikatnya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, prosesnya harus memberikan rasa aman, bukan justru melahirkan tanda tanya dan keresahan.

Kemana Arah 600 pengajuan sertifikat?Pertanyaan publik kini semakin mengerucut: Dari sekitar 600 pengajuan sertifikat tanah masyarakat Desa Teluk Melano, sudah berapa yang benar-benar masuk ke Kantor Pertanahan?

Berapa yang telah selesai?

Berapa yang masih dalam proses?

Apa penyebab sekitar 85 persen pengajuan belum terealisasi?

Dan bagaimana pertanggungjawaban biaya yang telah dibayarkan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan jawaban resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Desa Teluk Melano, mantan Kepala Desa Margono, Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi secara menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara terkait dugaan lambannya penerbitan sertifikat tanah masyarakat Desa Teluk Melano.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Tim Investigasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *