
BULUKUMBA, Binkari —Rabu 9 September 2026, Personel Satuan Samapta (Sabhara) Polres Bulukumba yang dipimpin IPDA Ashar selaku KBO Sat Sabhara melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus kendaraan di SPBU Labonkorong guna mengurai antrean kendaraan yang mengular hingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi tidak hanya berfokus pada pengamanan aktivitas pengisian BBM, tetapi juga melakukan pengaturan kendaraan agar antrean tetap tertib dan tidak menutup badan jalan maupun menghambat pengguna jalan lainnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di sekitar kawasan SPBU.
Pihak pengawas SPBU Labonkorong menyambut positif kehadiran personel kepolisian. Pengamanan tersebut dinilai sangat membantu dalam mengurai kepadatan kendaraan dan menjaga situasi di sekitar SPBU tetap aman serta kondusif.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih dengan adanya pengamanan dari pihak kepolisian. Kehadiran personel sangat membantu mengatur antrean kendaraan sehingga tidak semakin menimbulkan kemacetan,” ujar pihak pengawas SPBU.
Sementara itu, keberadaan personel Sat Sabhara di lokasi menunjukkan bahwa tugas kepolisian bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi juga hadir memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat ketika terjadi kepadatan maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Dasar Hukum
Pengamanan dan pengaturan tersebut sejalan dengan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menyebutkan tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur sejumlah tugas kepolisian, termasuk mengatur kegiatan masyarakat dan menjamin keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas di jalan.
Dalam konteks pengaturan lalu lintas, hal tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menempatkan kepolisian sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan penjagaan lalu lintas.
Dengan demikian, kehadiran personel Sat Sabhara di SPBU Labonkorong merupakan bentuk pelayanan kepolisian secara langsung kepada masyarakat, terutama untuk mencegah antrean kendaraan berkembang menjadi kemacetan dan potensi gangguan keamanan.
Kepolisian diharapkan terus mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan profesional, dengan tetap melakukan pengawasan terhadap situasi di sekitar SPBU sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung aman, tertib dan lancar.
Polisi hadir bukan hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga untuk mencegah persoalan sebelum terjadi.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

