‎

KLAIRIFIKASI DANA DESA MUHAJIRIN TAK DIGUBRIS BINKARI DESAK APH PERIKSA ANGGARAN RP1,8 MILIAR TA 2023–2025

Share

ACEH TENGGARA, BINKARI  – (tanggal 8 September 2026) Pengelolaan Dana Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan serius. Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Muhajirin terkait permohonan klarifikasi yang dikirimkan sebelumnya.

Selama tiga tahun anggaran Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 Dana Desa yang tercatat tersalurkan mencapai Rp1.809.384.000. Angka tersebut dirinci sebagai berikut:

– TA 2023: Rp602.769.000

– TA 2024: Rp608.382.000

– TA 2025: Rp598.233.000

Nilai anggaran mendekati Rp1,8 miliar ini memicu perhatian karena terdapat sejumlah kegiatan bernilai besar yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat mulai dari realisasi fisik, penerima manfaat, volume pekerjaan, pengadaan barang, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Terdapat dugaan ketidakberesan yang perlu diteliti lebih lanjut.

Pada 5 September 2026, BINKARI Kaperwil Aceh melalui Peliput Sulmi Rahman mengirimkan permohonan klarifikasi secara resmi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Muhajirin. BINKARI meminta penjelasan terkait berbagai kegiatan Dana Desa selama tiga tahun tersebut, antara lain pembangunan kolam penampungan perikanan, bantuan pembudidaya ikan, bantuan peternakan, pembangunan MCK, jalan rabat beton, program pendidikan, Posyandu, serta penanganan stunting.

Kesempatan untuk memberikan jawaban diberikan selama 3 × 24 jam. Namun hingga penelusuran lapangan pada 7 September 2026, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang disampaikan.

Tidak berhenti pada komunikasi daring, awak media BINKARI mendatangi langsung rumah Kepala Desa Muhajirin pada 7 September 2026. Namun, Kepala Desa tidak bersedia bertemu langsung dengan awak media.

Sikap tidak memberikan tanggapan maupun kesempatan pertemuan ini semakin memperkuat kebutuhan akan adanya pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang, agar seluruh informasi mengenai pengelolaan dana selama tiga tahun tersebut dapat diuji berdasarkan dokumen maupun kondisi di lapangan.

Berikut rincian kegiatan yang menjadi perhatian dan memerlukan penjelasan resmi:

TA 2023

– Pembangunan kolam penampungan perikanan Rp129.575.000

– Bantuan pembudidaya ikan air tawar  Rp81.850.000

– BLT Dana Desa Rp93.600.000

– Bantuan peternak unggas Rp30.000.000

– Pengadaan laptop Rp17.330.000

– Pemasangan SSTV Rp16.600.000

– Pengadaan mesin Rp15.000.000

– Pemeliharaan saluran irigasi Rp15.000.000

TA 2024

– Bantuan peternak kambing (84 ekor)  Rp101.610.000

– BLT Dana Desa Rp104.400.000

– Bantuan peternak unggas (132 ekor) Rp28.536.000

– Pembangunan MCK Rp39.819.000

– Penyelenggaraan Posyandu Rp35.864.000

– Pencegahan stunting Rp25.600.000

– Bantuan pendidikan anak pesantren Rp24.200.000

– Beasiswa Hafiz Qur’an Rp21.000.000

TA 2025

– Pembangunan jalan rabat beton (147 meter) Rp55.000.000

– Dukungan pendidikan siswa miskin/berprestasi Rp41.650.000

– Penyelenggaraan Posyandu Rp21.295.000

– Konvergensi pencegahan stunting Rp18.000.000

– Beasiswa S1 bagi aparatur Kute  Rp10.500.000

Terdapat perbedaan nomenklatur kegiatan pada TA 2023 tercantum “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa”, namun uraian kegiatan tertulis “Beasiswa Aparatur Kute (S1)”. Hal ini perlu dipastikan: apakah sekadar kesalahan input data atau terdapat penjelasan lain dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Merespons belum adanya klarifikasi resmi serta temuan yang diperoleh, BINKARI Kaperwil Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap pengelolaan Dana Desa Muhajirin TA 2023–2025.

BINKARI meminta agar Kepala Desa Muhajirin dan pihak-pihak terkait, apabila diperlukan, dipanggil untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pemeriksaan harus memverifikasi alur:

Dokumen anggaran → Pencairan → Realisasi kegiatan → Penerima manfaat → Kondisi fisik/barang → SPJ

Tujuannya memastikan:

– Apakah anggaran benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan?

– Apakah penerima manfaat sesuai ketentuan?

– Apakah pekerjaan fisik sesuai volume dan spesifikasi?

– Apakah seluruh penggunaan dana didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah?

BINKARI menegaskan pemberitaan ini bukan vonis terhadap Kepala Desa Muhajirin maupun pihak lainnya. Tidak adanya tanggapan tidak serta-merta berarti bukti penyimpangan, namun sikap tidak memberikan klarifikasi terhadap anggaran publik tentu menjadi catatan penting.

Dana Desa adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana senilai hampir Rp1,8 miliar ini direncanakan, dicairkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan transparan oleh pihak berwenang.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.

Sulmi Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *