‎

Management SPBU 64.788.09 Berikan Klarifikasi Resmi Soal Penyaluran BBM Bersubsidi.

Share

KAYONG UTARA, BINKARI – Manajemen SPBU 64.788.09 di wilayah Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik jenis Biosolar maupun Pertalite, yang dilakukan menggunakan drum maupun jeriken.

Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen SPBU pada Senin pagi, 7 September 2026, menyusul adanya perhatian dan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Berdasarkan keterangan pihak manajemen, penyaluran BBM bersubsidi menggunakan wadah seperti drum maupun jeriken dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tertentu, termasuk nelayan dan kelompok tani, dengan persyaratan berupa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Manager SPBU 64.788.09, H. Urip, saat dikonfirmasi awak media di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan pelayanan BBM sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam kapasitas besar wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

“Untuk pengisian berkapasitas besar seperti menggunakan drum maupun jeriken, masyarakat harus dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi terkait sesuai regulasi dan aturan. Kalau tidak ada ketentuan tersebut, kami dari pihak manajemen akan menolak,” ujar H. Urip.

Pengisian 1.000 Liter Disebut Berdasarkan Surat Rekomendasi

Saat berada di lokasi, awak media juga melakukan konfirmasi kepada salah seorang pemilik rekomendasi berinisial P, yang ketika itu sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar menggunakan kendaraan pikap yang membawa drum dengan kapasitas sekitar 1.000 liter.

P mengaku pengisian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani dan berdasarkan surat rekomendasi yang dimilikinya.

Ia juga menunjukkan dokumen rekomendasi yang disebutnya diterbitkan melalui instansi terkait untuk kebutuhan kelompok tani di Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.

“Kalau soal penyalahgunaan BBM subsidi, itu tidak benar. Kami sudah sesuai prosedur dan SOP. BBM subsidi jenis Biosolar ini disalurkan kepada kelompok tani dan sudah didaftarkan ke dinas terkait, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta melalui Pertamina menggunakan barcode rekomendasi resmi,” jelas P.

Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan BBM bersubsidi tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok yang tercantum dalam rekomendasi.

Manajemen Klaim Terapkan Pengawasan terhadap Petugas.

Sementara itu, H. Urip menegaskan bahwa SPBU 64.788.09 terbuka memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik untuk pembelian BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Semua kendaraan, Bang. Seperti truk, pikap, maupun motor juga kami layani,” katanya.

Ia menambahkan, prosedur pelayanan di SPBU tersebut mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Pertamina.

Manajemen juga mengaku telah menyiapkan sanksi bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan kepada konsumen.

“Pastinya ada sanksi. Salah satunya teguran keras hingga sampai pemecatan dari atasan kita,” tegas H. Urip.

Bantah Pernah Mendapat Sanksi Pertamina Terkait adanya isu yang menyebut SPBU 64.788.09 pernah melakukan penyimpangan dan mendapatkan sanksi dari Pertamina, H. Urip membantah informasi tersebut.

“Pelanggaran selama saya bekerja itu belum ada dan belum pernah terjadi,” ungkapnya.

H. Urip berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial sebelum mendapatkan kepastian dan verifikasi dari pihak yang berwenang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh video maupun foto yang diunggah melalui sejumlah akun media sosial apabila informasi tersebut belum memiliki kejelasan dan belum terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi jika ada video atau foto yang diunggah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab melalui akun media sosial. Kalau belum terverifikasi dengan jelas, jangan langsung dipercaya karena itu baru dugaan,” pungkas H. Urip.

 

Rusmianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *