MANADO, BINKARI — Satpol PP Kota Manado mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas warga yang membuang sampah ke sungai.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Anggota Tim 2 Pasus bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kota Manado di wilayah Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Senin (31/8/2026).
Petugas turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan mengenai warga yang diduga membuang sampah ke aliran sungai. Persoalan tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan karena kebiasaan membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menyumbat aliran air, hingga meningkatkan risiko banjir.
Dalam penanganan di lapangan, Satpol PP tidak hanya melakukan pemantauan dan penertiban, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring). Langkah tersebut menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan keras agar masyarakat tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
Satpol PP Kota Manado menegaskan bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Sungai bukan tempat membuang sampah, dan setiap pelanggaran yang ditemukan dapat berujung pada proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Tim 2 Pasus bersama TRC ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat terkait persoalan ketertiban dan kebersihan lingkungan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak peraturan daerah.
Pesannya jelas: jangan tunggu sungai penuh sampah dan banjir baru bertindak. Masyarakat diminta menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan karena pelanggaran dapat berujung di meja persidangan Tipiring.
Humas ReeaRay

