KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT — BHINKARI — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan atau “kencing” BBM dari kapal tongkang di kawasan Pulau Penebang, Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Selasa (1/9/2026), masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana proses hukum perkara tersebut, termasuk mengenai status tersangka, jumlah barang bukti serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun tim investigasi dari masyarakat di wilayah Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, menyebutkan bahwa perkara BBM kapal tongkang tersebut diduga telah menetapkan tersangka.
Namun, informasi mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Herlyan, S.H., melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Konfirmasi selanjutnya diarahkan kepada Kanit Buser Satreskrim Polres Kayong Utara, Aiptu Dedy Agus Rahmad. Dalam pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa informasi terkait perkara tersebut diarahkan melalui satu pintu, yakni Humas Polres Kayong Utara.
“Langsung ke Humas aja om Rusmianto, soalnya atensi satu pintu ke Humas,” demikian jawaban yang diterima awak media.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kasi Humas Polres Kayong Utara, Ipda Indra. Namun, Ipda Indra menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di luar kota.
“Izin sebelumnya saya sekarang lagi di luar kota/berada di Bogor dan pada saat ini saya sedang tidak di wilayah. Sementara yang menjadi Plh Kasi Humas Polres Kayong Utara Ipda Arifin,” ungkap Ipda Indra.
Tim investigasi kemudian menghubungi Ipda Arifin selaku Plh Kasi Humas Polres Kayong Utara.
Dari konfirmasi tersebut diperoleh keterangan bahwa perkara BBM kapal tongkang di Pulau Penebang, Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, telah masuk dalam proses penyidikan.
“Sudah masuk proses sidik, silakan merapat ke kantor untuk info lebih detail,” demikian keterangan yang diterima.
Pernyataan bahwa perkara telah masuk proses penyidikan justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Sebelumnya, publik menerima informasi mengenai adanya klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Kayong Utara melalui salah satu awak media terkait kapal tongkang Lintas Sagara Batam, dengan nomor lambung GT 197, serta nomor 2558 PM 2026 / 9878/L.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa kapal yang dinakhodai oleh Asrul bersama 15 orang lainnya berkaitan dengan perkara dugaan penyelundupan atau “kencing” BBM.
Pada saat yang sama, disampaikan pula bahwa BBM yang berada di kapal tongkang tersebut merupakan BBM industri resmi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik.
Jika BBM yang diamankan merupakan BBM industri resmi, masyarakat mempertanyakan konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. Publik ingin mengetahui secara terang asal-usul BBM, peruntukannya, dokumen yang menyertainya, siapa pemiliknya, bagaimana BBM tersebut dapat berada di lokasi kejadian, serta kepada siapa BBM tersebut diduga akan disalurkan.
Pertanyaan lainnya adalah mengenai jumlah BBM yang diamankan sebagai barang bukti dan siapa saja pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Publik juga meminta agar informasi mengenai status perkara tidak berhenti pada keterangan bahwa kasus tersebut “sudah masuk proses penyidikan”.
Sorotan masyarakat semakin menguat karena sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang secara rinci menjelaskan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Apabila memang telah terdapat penetapan tersangka, publik tentu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses penyidikan.
Begitu pula dengan barang bukti.
Berapa jumlah BBM jenis solar yang diamankan? Dari mana asal BBM tersebut? Siapa pemilik atau penguasa barang tersebut? Untuk apa BBM tersebut diperuntukkan? Apakah terdapat dokumen resmi terkait distribusi BBM tersebut? Dan apakah penyidik menemukan dugaan transaksi antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima BBM?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar perkara tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
Publik juga mempertanyakan apakah dalam perkara tersebut terdapat pihak lain yang diduga menerima atau menampung BBM, apabila memang penyidik menemukan adanya aliran atau transaksi.
Karena itu, masyarakat meminta Satreskrim Polres Kayong Utara memberikan penjelasan secara proporsional berdasarkan hasil penyidikan, bukan sekadar klarifikasi umum.
Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM serta aktivitas kapal tongkang di wilayah perairan Kabupaten Kayong Utara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika memang ditemukan tindak pidana, publik tentu mengharapkan proses hukum berjalan hingga tuntas. Sebaliknya, apabila hasil penyidikan nantinya tidak menemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan dan dasar hukumnya.
Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa perkara tersebut berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi polemik pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Satreskrim Polres Kayong Utara mengenai identitas dan jumlah tersangka, jumlah barang bukti BBM jenis solar yang diamankan, asal-usul BBM, serta perkembangan penyidikan perkara kapal tongkang di Pulau Penebang.
Publik masih menanti keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menyisakan tanda tanya.
Sumber: Tim Investigasi dan Masyarakat
Tim

