
BULUKUMBA, Binkari —Senin 31 Agustus 2026, Polemik penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, semakin menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut jumlah bantuan yang diterima masyarakat, tetapi juga mempertanyakan siapa yang berwenang mengambil kebijakan apabila terjadi perubahan dalam pembagian hak warga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Salah satu hal yang paling menarik dalam polemik ini muncul ketika persoalan tersebut dikonfirmasi dalam pertemuan di kantor Bulog Bulukumba, tepatnya di ruang Kepala Bulog Bulukumba.
Dalam pertemuan tersebut, mencuat keterangan bahwa kebijakan pembagian bantuan di tingkat Dusun Dongi disebut merupakan inisiatif Kepala Dusun Dongi, Asdar, dan bukan berdasarkan perintah Kepala Desa Manyampa.
Keterangan tersebut tentunya menjadi penting untuk diklarifikasi lebih jauh. Sebab, apabila benar terdapat kebijakan untuk mengatur atau mengubah pola pembagian hak warga yang telah tercatat sebagai penerima manfaat berdasarkan inisiatif sendiri, maka masyarakat berhak mengetahui dasar kewenangan, dasar data, serta dasar aturan yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
Pertanyaan sederhananya: Jika seorang warga sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, atas dasar apa hak tersebut kemudian dibagi atau diatur kembali di tingkat dusun?
Apalagi jika kebijakan tersebut bukan merupakan instruksi Kepala Desa, maka tentu perlu ada penjelasan mengenai siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menetapkan perubahan atau penyesuaian penerima bantuan.
KORDES JUGA DISOROT SOAL KETERBUKAAN DATA
Selain persoalan kebijakan di tingkat dusun, masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan Koordinator Desa (Kordes) terkait data penerima bantuan.
Warga menilai informasi mengenai daftar penerima, perubahan data, maupun alasan adanya perbedaan jumlah bantuan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Padahal, jika memang terdapat perubahan data penerima di tingkat desa, semestinya ada mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa tidak dilakukan musyawarah terlebih dahulu?
Sebab yang dibicarakan bukan sekadar pembagian barang, tetapi menyangkut hak masyarakat yang namanya telah tercatat sebagai penerima manfaat.
Jika memang terdapat penerima yang harus diganti, dialihkan, atau datanya mengalami perubahan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang transparan: siapa yang mengubah, kapan diubah, apa alasannya, dan berdasarkan dokumen atau ketentuan apa perubahan tersebut dilakukan.
KASUS MANYAMPA HAMPIR SERUPA DENGAN DESA BALONG
Polemik di Manyampa juga mengingatkan publik terhadap persoalan bantuan yang baru-baru ini menjadi perhatian di Desa Balong, Kabupaten Bulukumba.
Persoalan di Balong turut menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk rekan Ketua Kabupaten Lembaga LIPAN. Meski demikian, kemiripan kedua persoalan tersebut tentu perlu dibuktikan berdasarkan data dan fakta masing-masing kasus.
Namun, munculnya persoalan bantuan di beberapa wilayah menjadi alarm bagi pemerintah agar mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan benar-benar diawasi.
Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru kehilangan haknya karena adanya keputusan di tingkat bawah yang tidak dipahami oleh penerima.
KEMENTERIAN PERTANIAN DIMINTA JANGAN TINGGAL DIAM
Atas berkembangnya persoalan ini, pihak Kementerian Pertanian dan instansi terkait diminta tidak tinggal diam.
Jika memang terdapat perbedaan antara juknis dengan praktik pembagian di lapangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemerintah perlu memastikan apakah setiap perubahan data dan pembagian bantuan telah dilakukan melalui prosedur resmi atau justru berdasarkan kebijakan pelaksana di lapangan.
Sebab, program bantuan pangan merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
JIKA BENAR SESUAI JUKNIS, BUKA DATANYA
Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan panjang. Yang dibutuhkan adalah data dan penjelasan terbuka.
Jika pembagian bantuan di Desa Manyampa memang sudah sesuai juknis, maka masyarakat tentu akan menerima penjelasan tersebut apabila disertai daftar penerima dan mekanisme pembagian yang jelas.
Namun apabila terdapat perubahan, maka perubahan tersebut juga harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Jangan sampai hak warga yang sudah terdaftar berubah hanya karena keputusan sepihak tanpa musyawarah dan tanpa penjelasan kepada masyarakat.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan kebijakan Kepala Dusun Dongi, Asdar, maupun pihak lainnya masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dusun Dongi Asdar, Kepala Desa Manyampa, Kordes, pihak BULOG Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kementerian Pertanian, maupun pihak lain yang berkaitan.
Satu hal yang pasti: masyarakat berhak mengetahui ke mana hak mereka disalurkan, berdasarkan data apa, dan siapa yang mengambil keputusan. Transparansi bukanlah sesuatu yang harus ditakuti jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai aturan.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

