Badan Pertanahan Bantaeng Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI

Share

BANTAENG, Sulsel ⚡ Binkari — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan dalam perkara sengketa kepemilikan tanah yang telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Perkara tersebut dimenangkan oleh Haji Hengki berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4209 K/PDT/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, kasasi dari tergugat dan turut tergugat, termasuk BPN Bantaeng selaku tergugat dua, dinyatakan ditolak oleh MA.

Namun demikian, hingga saat ini Haji Hengki mengaku belum melihat adanya langkah nyata terkait pelaksanaan putusan tersebut, khususnya menyangkut proses eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa.

Saat ditemui pada Selasa (3/2/2026), Haji Hengki menyampaikan bahwa pihak BPN Bantaeng dinilai belum memberikan kejelasan informasi terkait tindak lanjut putusan MA tersebut.

“BPN Bantaeng yang merupakan tergugat dua, sampai sekarang belum memberikan informasi lanjutan kepada saya. Padahal sudah jelas dalam putusan Mahkamah Agung RI bahwa saya memenangkan sengketa lahan ini, namun belum ada proses eksekusi,” ungkapnya.

Ia juga memperlihatkan salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Bantaeng sebagai bukti bahwa perkara tersebut telah inkrah.

Selain menuntut pelaksanaan putusan, Haji Hengki juga mengaku mengalami kerugian materiil yang cukup besar selama proses hukum berlangsung.

“Saya sudah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah sejak awal perkara ini berjalan. Karena itu, saya juga meminta adanya pengembalian ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPN Bantaeng Triastuti Listiyaningsih belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPN Bantaeng terkait pemberitaan ini.
(Bang Jull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *