PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI -Polemik dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali mencuat. Pelapor Rusmianto menggelar konferensi pers pada Senin (31/8/2026) dan menyatakan akan terus mendorong agar dugaan penyimpangan anggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Konferensi pers berlangsung di Rumah Betang, Jalan Sutoyo, di samping Polsek Pontianak Selatan. Kuasa hukum Rusmianto, Yohanes Nenes, S.H., tidak dapat mendampingi langsung karena sedang menangani urusan lain di Polda Kalimantan Barat. Menurut Rusmianto, lokasi konferensi pers sebelumnya telah ditentukan bersama kuasa hukum dan kegiatan tetap dilaksanakan setelah dirinya meminta izin melalui komunikasi WhatsApp.
“Silakan lakukan yang terbaik,” demikian Rusmianto mengutip pesan dari kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rusmianto mengungkap sejumlah dokumen dan informasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pengelolaan Dana BOK Puskesmas Sukadana. Ia menyebut laporan telah disampaikan ke sejumlah unit di Polda Kalimantan Barat, termasuk Propam dan unit yang menangani perkara pidana umum maupun khusus.
SEJUMLAH DOKUMEN DISEBUT MENJADI DASAR LAPORAN
Rusmianto menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya perlu diuji oleh aparat penegak hukum, antara lain rekening koran pegawai Puskesmas Sukadana, surat kuasa, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, serta data transaksi yang disebut berkaitan dengan Dana BOK.
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya transaksi dana BOK melalui rekening pribadi sejumlah pihak. Menurutnya, seluruh aliran dana tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan rekening, dokumen pertanggungjawaban dan keterangan para pegawai yang disebut menerima aliran dana.
Rusmianto juga menyinggung dugaan penggunaan buku tabungan pegawai untuk transaksi tunai dengan kode “CSH WDL”, serta dugaan penggunaan ATM pegawai ketika salah satu pihak sedang mengikuti pendidikan perwira di SECAPA POLRI.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pelapor dan belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui audit, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DUGAAN PEMOTONGAN DANA BOK JUGA DISOROT
Polemik Dana BOK Puskesmas Sukadana sebelumnya mencuat di media pada Februari 2025. Dalam keterangan yang diklaim Rusmianto, terdapat dugaan pemotongan anggaran BOK yang awalnya disebut sebesar 10 persen dan kemudian disebut berubah menjadi 7 persen atau 7,5 persen.
Dana tersebut, menurut keterangan yang disampaikan pelapor, diduga berkaitan dengan pembayaran kepada pegawai yang membantu penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan lapangan seperti Posyandu.
Rusmianto meminta dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik media sosial, tetapi diverifikasi melalui audit resmi terhadap seluruh pengelolaan Dana BOK Puskesmas Sukadana sejak 2020 hingga 2025.
VIDEO PERTEMUAN DAN UANG RP10 JUTA JADI SOROTAN
Perhatian lain dalam konferensi pers tersebut tertuju pada sebuah video berdurasi sekitar 30 menit yang menurut Rusmianto memperlihatkan pertemuan antara Ipda Zaenal, S.H. dengan seseorang bernama Zaidin.
Rusmianto menyebut dalam video tersebut terlihat adanya penyerahan uang sebesar Rp10 juta. Ia juga mengklaim terdapat percakapan yang menyebut namanya.
Menurut Rusmianto, video tersebut kemudian diperlihatkan kepadanya ketika menjalani pemeriksaan di Unit Walprop Propam Polda Kalimantan Barat.
Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan mengenai asal-usul video tersebut. Rusmianto mengaku memperoleh informasi berbeda dari pihak yang menangani pemeriksaan. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana video tersebut diperoleh, kapan dibuat, siapa yang merekam, serta dalam konteks apa pertemuan tersebut berlangsung.
Kebenaran isi video, konteks penyerahan uang, tujuan pemberian uang, serta hubungan dengan perkara Dana BOK merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
RUSMIANTO JUGA MENYOROT PROSES PEMERIKSAAN PROPAM
Rusmianto mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Unit Paminal Propam Polda Kalimantan Barat setelah mengambil foto dan video saat pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Sukadana dan bendahara di sebuah penginapan di Kecamatan Sukadana.
Ia mengaku telepon genggamnya sempat diperiksa dan dirinya kemudian dibawa ke Polres Kayong Utara untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rusmianto mengatakan dirinya beberapa kali ditanya mengenai dugaan menerima uang dari Zaidin. Ia membantah pernah menerima ataupun meminta uang tersebut.
Menurut Rusmianto, persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga pemeriksaan di tingkat Propam dan proses persidangan kode etik profesi Polri.
KASUS KODE ETIK BERUJUNG PTDH
Rusmianto juga mengaitkan polemik tersebut dengan proses kode etik profesi Polri yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri.
Ia menilai proses pemeriksaan dan penanganan yang dialaminya tidak berimbang karena menurutnya fokus penanganan justru mengarah kepada dirinya, sementara dugaan persoalan Dana BOK yang menjadi awal polemik belum memperoleh pemeriksaan menyeluruh sebagaimana yang ia harapkan.
Rusmianto meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari satu sisi.
MINTA KAPOLDA KALBAR TURUN TANGAN
Dalam konferensi pers tersebut, Rusmianto menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOK Puskesmas Sukadana periode 2020–2025.
Kedua, meminta seluruh aliran dana yang masuk ke rekening pegawai maupun rekening pribadi yang disebut dalam laporan diperiksa secara profesional berdasarkan dokumen perbankan dan ketentuan hukum.
Ketiga, meminta keterangan seluruh saksi yang mengetahui pengelolaan Dana BOK diperiksa secara objektif.
Keempat, meminta Kapolda Kalimantan Barat melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan.
Kelima, Rusmianto menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan Dana BOK Puskesmas Sukadana.
PUBLIK MENUNGGU AUDIT, BUKAN SEKADAR SALING TUDING
Polemik ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: ke mana sebenarnya aliran Dana BOK Puskesmas Sukadana, apakah terdapat pemotongan anggaran, apakah dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, dan apakah terdapat aliran dana kepada pihak-pihak tertentu?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak ataupun perdebatan di media sosial.
Kuncinya berada pada audit resmi, pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi perbankan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli bila diperlukan, serta proses hukum yang transparan dan berimbang.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam tudingan juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Publik Kalimantan Barat kini menunggu satu hal: penanganan yang terang, objektif dan berdasarkan bukti.
Sumber: Rusmianto, pelapor/saksi
Redaksi: Tim

