Tim Cowboy Lawyer: “Mereka Jual, Kita Beli”, Permasalahan Tuduhan Pelecehan Anak di Motoling Kini Bergulir ke Ranah Hukum

Share

MINAHASA SELATAN, BINKARI– Permasalahan terkait dugaan tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seorang pimpinan gereja atau yang disebut sebagai gembala di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum.

Persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan melalui media sosial Facebook tersebut turut berdampak pada keluarga dan lingkungan pendidikan. Pihak keluarga gembala menyampaikan klarifikasi sekaligus mempertanyakan dasar munculnya sejumlah tuduhan serius yang dinilai telah menimbulkan keresahan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga juga mengungkap adanya informasi yang disebut beredar di lingkungan sekolah dan masyarakat terkait seorang anak berinisial E.

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, E disebut oleh AK sebagai salah satu korban dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dikaitkan dengan oknum gembala di Minahasa Selatan.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh E. Berdasarkan keterangan keluarga, E menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa gembala yang dimaksud tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Keluarga juga menyebut informasi tersebut diduga disampaikan kepada sejumlah teman E di sekolah dan kemudian beredar di lingkungan pendidikan.

Akibat munculnya kabar tersebut, keluarga menyatakan kondisi E ikut terdampak. E disebut menjadi lebih pendiam, merasa malu, bahkan sempat tidak masuk sekolah.

Karena perkara ini menyangkut anak di bawah umur, identitas lengkap maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Laporan Balik Masuk Polres Minsel Persoalan tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur hukum. Berdasarkan dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan, laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah disebut telah diterima SPKT Polres Minahasa Selatan pada 7 Agustus 2026, terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 16 Juli 2026.

Pihak pelapor merasa dirugikan akibat beredarnya pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik serta memuat tuduhan serius terhadap seorang anak.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa keluarga memilih menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

“Mereka Jual, Kita Beli”

Tim pendamping hukum yang menamakan diri Tim Cowboy Lawyer, terdiri dari Ketua Tim Jantje Chris Noya bersama anggota Malingkonor Legio Mario Hein dan Yermi Pedro Pandoh, menyatakan terus memonitor perkembangan laporan yang diajukan klien mereka.

Dengan pernyataan, “Mereka jual, kita beli,” tim tersebut menegaskan sikap untuk menghadapi persoalan melalui mekanisme hukum.

Tim Cowboy Lawyer juga mengapresiasi kinerja Polres Minsel dan berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Jangan Hakimi Sebelum Terbukti, Penting ditegaskan bahwa laporan polisi tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Demikian pula tuduhan pelecehan seksual, pemerkosaan, pencemaran nama baik maupun fitnah harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam perkara yang melibatkan anak, kehati-hatian menjadi sangat penting. Penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak panjang terhadap kondisi psikologis, pendidikan, keluarga, serta masa depan anak.

Kini publik menunggu bagaimana aparat kepolisian mengurai sumber informasi, memeriksa para pihak dan saksi, serta menelusuri dokumen, komunikasi dan alat bukti lainnya untuk menemukan fakta sebenarnya.

Bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran. Proses hukum dan alat buktilah yang harus menjawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *